RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi menerima sertifikat hak pengelolaan (HPL) lahan seluas 59,95 hektare dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pembangunan Palembang New Port. Dengan terbitnya legalitas ini, proyek strategis tersebut semakin dekat pada tahap konstruksi.
“Ini bukti nyata bahwa pembangunan pelabuhan bukan sekadar wacana. Legalitas lahan adalah syarat utama untuk melanjutkan tahapan konstruksi,” ujar Gubernur Sumsel, Herman Deru, Sabtu (30/8/2025).
Deru menegaskan, kehadiran Palembang New Port sangat dinantikan karena memiliki peran vital dalam mendukung arus logistik serta meningkatkan daya saing ekonomi Sumsel.
“Pelabuhan ini akan menjadi pintu gerbang ekspor bagi komoditas unggulan Sumsel seperti karet, sawit, dan batu bara,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan pelabuhan akan mengurangi ketergantungan pada provinsi lain, menekan biaya logistik, sekaligus membuka peluang investasi baru.
“Dengan adanya pelabuhan, maka akan tercipta kawasan ekonomi baru,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Arinarsa, menyampaikan bahwa groundbreaking Palembang New Port akan segera dilakukan setelah seluruh urusan lahan tuntas. Proyek pembangunan sendiri akan dikerjakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Targetnya lebih cepat lebih baik. Mohon doa agar persiapannya bisa berjalan lancar,” ungkapnya.[THQ]

