RELUNG.ID – Satres Narkoba Polres Pagar Alam menangkap dua orang terduga pengedar narkoba sekaligus.
Keduanya yakni Kiki Ahmad (36) warga kelurahan Kuriban Babas Pagar Alam Utara yang di tangkap dengan barang bukti dua paket ganja seberat 24 gram dan Firdaus bin Manuli (43) warga Kelurahan Tumbak Ulas Pagar Alam Selatan.
“Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda,” kata Kasatres Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris, Rabu (3/9/2025).
Dia mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas keduanya. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua tersangka di tempat yang berbeda.
“Tersangka Kiki kami tangkap di rumahnya kawasan dusun Tanjung Aro dan ketika di geledah di rumahnya kami temukan dua paket ganja, alat hisap sabu dan beberapa bukti lainnya. Sementara itu tersangka firdaus kami ringkus di sekitaran jalan rumahnya dimana saat di introgasi ia mengakui menyimpan sabu seberat 0,26 gram,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya bukan merupakan komplotan jaringan pengedar narkoba dan bekerja sendiri. Bahkan, mereka juga tidak saling mengenal. Meski demikian, pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya.
“Dari hasil tes urine mereka berdua positif mengkonsumsi narkoba jenis THC,Metampetamina dan Tetrahidrocannidol dan kami sedang mengembangkan kasus ini untuk menemukan jaringan keduanya,” pungkasnya. (TFK)

