RELUNG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2024.
Direktur Penyidikan Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem. Ia pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Kasus ini berawal pada Februari 2020, ketika Nadiem menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Dalam pertemuan itu dibahas penggunaan Chrome OS dan perangkat Chromebook sebagai proyek teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
Tak lama setelah itu, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang sejumlah pejabat dan staf khusus kementerian untuk rapat tertutup via Zoom. Dalam pertemuan tersebut, ia disebut secara langsung memerintahkan agar pengadaan perangkat TIK menggunakan Chromebook, meskipun saat itu programnya belum berjalan.
Kejagung mengungkap, Nadiem juga sempat merespons surat dari Google terkait partisipasi dalam pengadaan perangkat pendidikan. Padahal, Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendi, memilih tidak menindaklanjuti karena uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal dan tidak sesuai kebutuhan sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Lebih jauh, dalam pelaksanaan program TIK tahun 2020–2021, dua pejabat Kemendikbudristek, yakni Sri Wahyuningsih (Direktur SD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP), menyusun petunjuk teknis yang secara spesifik mengunci spesifikasi Chrome OS. Hal ini kemudian dipertegas dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang juga memuat ketentuan serupa.
Atas kebijakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,980 triliun. Kejagung menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.[THQ]

