RELUNG.ID – Seorang pengacara kebangkrutan asal Indiana, Amerika Serikat, Mark S. Zuckerberg, melayangkan gugatan terhadap Meta. Ia menuding perusahaan induk Facebook itu berulang kali menonaktifkan akun pribadi maupun bisnisnya hanya karena namanya sama dengan pendiri Meta, Mark E. Zuckerberg.
Dalam gugatan yang dikutip dari Fortune, Mark S. Zuckerberg menyebut akun Facebook miliknya dinonaktifkan sembilan kali sejak 2022 hingga 2025. Lima kali terjadi pada akun komersial firma hukumnya, dan empat kali pada akun pribadi.
“Setiap kali akun saya ditutup, Meta menuduh saya meniru selebriti dan tidak menggunakan nama asli,” tulis gugatan tersebut.
Ironisnya, saat akunnya diblokir, Meta tetap menahan dana iklan sebesar 11 ribu dolar AS (sekitar Rp180 juta) yang sudah ia bayarkan untuk mempromosikan firma hukumnya. Proses pemulihan akun pun memakan waktu hingga enam bulan.
“Semua pesaing saya memakai Facebook untuk mencari klien. Saya juga membayar iklan ke Meta, tapi akun saya ditutup berulang kali. Ini jelas tidak adil,” kata Mark S. Zuckerberg.
Meta selama ini memang memperoleh sebagian besar pendapatannya dari iklan, mencapai 164 miliar dolar AS (sekitar Rp2 kuadriliun) pada 2024. Namun, praktik mereka yang tetap meraup keuntungan dari akun yang diblokir menuai kritik. Juru bicara Meta sebelumnya menegaskan perusahaan tidak akan mengembalikan biaya iklan jika akun terhapus dari platform.
Kasus unik ini bukan pertama kali berdampak pada kehidupan Mark S. Zuckerberg. Karena homonim dengan CEO Meta, ia kerap menerima ratusan permintaan pertemanan, pesan berisi saran perbaikan Facebook, hingga telepon salah sambung dari orang yang mencari bantuan teknis. Bahkan, tak jarang ia mendapat pelecehan dan ancaman.
Menurut laporan Axios, akun Facebook Mark S. Zuckerberg kini sudah dipulihkan setelah Meta mengakui adanya kesalahan dalam penonaktifan. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan.[THQ]

