RELUNG.ID- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti penetapan Delpedro sebagai tersangka dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI. Komnas HAM menekankan pentingnya perlindungan bagi aktivis agar tidak dikriminalisasi.
“Kami telah melakukan komunikasi dan koordinasi langsung dengan Kapolda Metro Jaya. Dalam kesempatan itu, kami menyampaikan agar dilakukan upaya-upaya restorative justice, sehingga tidak dilakukan penahanan dan pembebasan,” ujar Anis, anggota Komnas HAM, di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Anis menegaskan, aktivitas advokasi yang dilakukan organisasi masyarakat sipil adalah bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan HAM. Jika aktivitas ini ditarik ke ranah pidana, hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak-hak aktivis.
“Ketika aktivitas advokasi kemudian dimaknai sebagai hal pidana, tentu menjadi tantangan besar dalam menjaga demokrasi dan HAM. Komnas HAM mendorong agar kriminalisasi tidak berlanjut, tidak hanya untuk enam aktivis yang sudah ditangkap, tetapi juga untuk yang lain-lain,” tambah Anis.
Terkait sikap Polda Metro Jaya, Anis mengatakan, pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti atensi Komnas HAM secara internal.
“Nanti kami akan konfirmasi kembali terkait perhatian yang sudah disampaikan Komnas HAM,” katanya.
Delpedro sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/9/2025) malam. Polda Metro Jaya menyebut penyidik telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Delpedro atas dugaan penghasutan yang berujung pada kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen dan wilayah lain di Jakarta. Polisi menilai ajakan Delpedro tidak ditujukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi yang mengarah pada aksi anarkis.
Komnas HAM menegaskan, penegakan hukum harus tetap sejalan dengan prinsip perlindungan HAM, terutama bagi para aktivis yang melakukan advokasi secara damai. [YKP]

