RELUNG.ID – Pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lubuklinggau membludak pada Selasa, (9/9/2025).
Sebagian besar pemohon yang membuat SKCK merupakan mereka yang masuk farmasi P3K Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Lubuklinggau.
Kasat Intel Polres Lubuklinggau Iptu Khamdan Widodo menjelaskan pemohon yang membuat SKCK tersebut sebagai syarat untuk melengkapi berkas.
Pemohon yang sebagian besar masuk farmasi P3K Paruh Waktu itu harus mengisi daftar riwayat hidup dan disertai pula dengan melampirkan SKCK.
“Iya meningkat, hari ini mencapai 150 sampai 200 pemohon,” kata Kasat Intel.
Menurutnya, peningkatan pemohon tersebut sehari setelah Pemkot Lubuklinggau mengumumkan peserta yang masuk farmasi P3K Paruh Waktu.
Sehingga, pemohon yang membuat SKCK di Polres meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan hari biasanya.
“Kalau hari biasa perharinya hanya sekitar 40 sampai 50 orang,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemohon yang membuat SKCK diperkirakan akan terus meningkat. Sebab syarat pelengkap berkas tersebut menurut informasi diberikan sampai dengan batas tanggal 15 September 2025.
“Jadi agar pelayanan maksimal, kita menambah petugas untuk membackup enam petugas yang sudah ada dan ditambah menjadi total ada 10 petugas,” ungkapnya.
Diketahui, pemohon dapat mendaftar membuat SKCK tanpa mengantri dengan mendaftar via online. Setelah itu membawa persyaratan yang diminta berupa fotokopi KTP, KK, Ijazah terakhir atau akte kelahiran, Pas Foto 4×6 berwarna berlatar belakang warna merah dan membayar PNPB Rp 30 ribu.
Sementara itu Hendra, salah seorang pemohon yang membuat SKCK mengaku dirinya masuk farmasi P3K Paruh Waktu di Sekretariat DPRD Lubuklinggau.
Dia menambahkan, sebagai syarat untuk melengkapi berkas persyaratan harus mengisi daftar riwayat hidup yang dilampirkan dengan SKCK.
“Iya, ini masih antri untuk membuat SKCK sebagai syarat untuk dilampirkan bersamaan dengan daftar riwayat hidup,” pungkasnya. (NSR)

