RELUNG.ID- Persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar, Kamis (11/9/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli, yakni Ahli Digital Forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Muhammad Novian.
Dalam persidangan, Rujit memaparkan isi percakapan dan panggilan telepon yang telah diekstraksi dari ponsel sejumlah pihak terkait. Bukti percakapan itu ditampilkan di layar persidangan, termasuk chat Nikita kepada rekannya Oky Pratama setelah Reza Gladys sepakat membayar Rp4 miliar.
“Deal 4 liter yah daddy-nya Bems,” tulis Nikita pada 11 November 2024. Ia juga mengaku uang tersebut akan digunakan untuk melunasi cicilan rumah.
Namun, saat jaksa meminta ahli menampilkan chat tanggal 27 Oktober 2024, Nikita langsung memprotes. Ia menilai isi pesan itu tidak relevan karena perkaranya baru terjadi November 2024. Hakim kemudian menegur Nikita agar tidak memotong jalannya pemeriksaan.
Ahli TPPU PPATK, Muhammad Novian, mengungkap adanya modus penyamaran transaksi oleh Nikita. Salah satunya saat meminta Reza Gladys membayar cicilan rumah Rp2 miliar langsung ke rekening developer PT Bumi Parama Wisesa.
“Ini menunjukkan sikap batin pelaku untuk menyembunyikan asal-usul uang agar tidak terlihat sebagai hasil kejahatan,” kata Novian.
Selain itu, penerimaan uang tunai Rp2 miliar melalui asisten Nikita, Ismail Marzuki, juga dinilai sebagai upaya menyamarkan jejak transaksi.
Novian menegaskan, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, harta hasil tindak pidana wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak. “Rp4 miliar yang diterima terdakwa harus dikembalikan kepada Reza Gladys,” tegasnya.
Kesaksian ahli kerap membuat Nikita naik pitam. Ia menuding jawaban Novian selalu berulang seperti “iklan teh” dan protes karena beberapa ahli mengaku lupa dengan detail berita acara pemeriksaan (BAP).
“Semua saksi ahli rata-rata lupa. Itu fakta,” ucap Nikita dengan nada kesal. [YKP]

