RELUNG.ID- Nikita Mirzani mengaku kecewa atas jalannya sidang perdata terkait perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang ia ajukan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).
Kekecewaan itu muncul setelah majelis hakim disebut mengakhiri sidang tanpa menunggu kehadiran saksi dari pihak penggugat. Padahal, agenda sidang saat itu adalah pemeriksaan saksi dari pihak Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan asas keadilan dalam persidangan. Ia pun langsung mengambil langkah dengan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial serta Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Bagaimana ceritanya kami ditinggal begitu saja. Makanya saya laporkan hakim tersebut ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung,” ujar Usman saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2026).
Menurut Usman, pihaknya telah hadir di pengadilan sejak pukul 09.30 WIB dan sudah menyampaikan kepada petugas bahwa saksi yang akan dihadirkan mengalami sedikit keterlambatan dan diperkirakan tiba sekitar pukul 10.30 WIB.
Namun, majelis hakim tetap menutup persidangan tanpa menunggu kehadiran saksi tersebut.
“Kami sudah sampaikan ke petugas agar diteruskan ke hakim atau panitera. Tapi sidang langsung diselesaikan tanpa menunggu,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, pihak Nikita merasa kehilangan hak untuk menghadirkan saksi yang dinilai penting dalam membuktikan dalil gugatan mereka.
“Kenapa kami protes keras? Karena ini menghilangkan hak kami untuk mengajukan saksi,” tegas Usman.
Lebih lanjut, Usman juga menyoroti adanya dugaan perbedaan perlakuan antara pihaknya dengan pihak tergugat. Ia menyebut, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, majelis hakim dinilai lebih toleran terhadap keterlambatan pihak tergugat.
“Mereka sering terlambat dan sidang bisa diskors untuk menunggu. Tapi kami sedikit terlambat justru ditinggal begitu saja,” katanya.
Atas dasar itu, pihak Nikita berharap laporan yang telah disampaikan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung dapat segera ditindaklanjuti guna menjaga profesionalitas dan integritas proses peradilan.
Perkara ini pun menjadi sorotan publik, sekaligus memunculkan kembali perbincangan mengenai pentingnya asas keadilan dan kesetaraan perlakuan bagi para pihak dalam proses persidangan.[YKP]

