Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Ditinggal Hakim, Nikita Mirzani Laporkan ke KY dan MA
Hukum

Sidang Ditinggal Hakim, Nikita Mirzani Laporkan ke KY dan MA

RiyadiBy Riyadi10/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Nikita Mirzani. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Nikita Mirzani mengaku kecewa atas jalannya sidang perdata terkait perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang ia ajukan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

Kekecewaan itu muncul setelah majelis hakim disebut mengakhiri sidang tanpa menunggu kehadiran saksi dari pihak penggugat. Padahal, agenda sidang saat itu adalah pemeriksaan saksi dari pihak Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan asas keadilan dalam persidangan. Ia pun langsung mengambil langkah dengan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial serta Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca juga :   Reza Gladys Siap Gugat Balik Nikita Mirzani, Tuding Ada Pemerasan Rp 4 Miliar


“Bagaimana ceritanya kami ditinggal begitu saja. Makanya saya laporkan hakim tersebut ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung,” ujar Usman saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2026).

Menurut Usman, pihaknya telah hadir di pengadilan sejak pukul 09.30 WIB dan sudah menyampaikan kepada petugas bahwa saksi yang akan dihadirkan mengalami sedikit keterlambatan dan diperkirakan tiba sekitar pukul 10.30 WIB.

Namun, majelis hakim tetap menutup persidangan tanpa menunggu kehadiran saksi tersebut.

Baca juga :   Kasus Kematian Tahanan Kembali Terjadi di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang

“Kami sudah sampaikan ke petugas agar diteruskan ke hakim atau panitera. Tapi sidang langsung diselesaikan tanpa menunggu,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, pihak Nikita merasa kehilangan hak untuk menghadirkan saksi yang dinilai penting dalam membuktikan dalil gugatan mereka.

“Kenapa kami protes keras? Karena ini menghilangkan hak kami untuk mengajukan saksi,” tegas Usman.

Baca juga :   Nikita Mirzani Klaim Rugi Hingga Puluhan Miliar, Bukti Dibeberkan di Persidangan

Lebih lanjut, Usman juga menyoroti adanya dugaan perbedaan perlakuan antara pihaknya dengan pihak tergugat. Ia menyebut, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, majelis hakim dinilai lebih toleran terhadap keterlambatan pihak tergugat.

“Mereka sering terlambat dan sidang bisa diskors untuk menunggu. Tapi kami sedikit terlambat justru ditinggal begitu saja,” katanya.

Atas dasar itu, pihak Nikita berharap laporan yang telah disampaikan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung dapat segera ditindaklanjuti guna menjaga profesionalitas dan integritas proses peradilan.

Baca juga :   Nadiem Makarim Sakit, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ditunda

Perkara ini pun menjadi sorotan publik, sekaligus memunculkan kembali perbincangan mengenai pentingnya asas keadilan dan kesetaraan perlakuan bagi para pihak dalam proses persidangan.[YKP]

Ditinggal Hakim KY dan MA Nikita Mirzani Sidang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemkab Empat Lawang Bakal Bangun Gudang untuk Dukung Hasil Panen Petani
Next Article Gagal Buang Sabu, Pengedar Narkoba di Palembang Ditangkap Polisi
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,875 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,721 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?