RELUNG.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencabut insentif tarif 0 persen untuk importasi mobil listrik. Kebijakan bebas bea masuk tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2025 dan akan berakhir pada 1 Januari 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/2025 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang berlaku efektif per 3 September 2025.
Dalam beleid itu dijelaskan, pencabutan insentif dilakukan untuk mendukung keberlanjutan pengembangan teknologi dan industri di dalam negeri sesuai dengan Information Technology Agreement (ITA) 1996 yang telah ditandatangani Indonesia.
Mobil listrik yang akan kembali dikenakan bea masuk masuk dalam pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19, meliputi sedan, station wagon, mobil sport, dan kendaraan sejenis. Sebelum 2025, kelompok kendaraan ini dikenai tarif 10 persen.
Selain itu, terdapat pula pos tarif HS 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99 untuk jenis mobil serupa (tidak termasuk van). Awalnya dikenai bea masuk 50 persen, kemudian diturunkan menjadi 0 persen pada 2025, dan akan kembali dikenakan tarif mulai 2026.
Sebelumnya, insentif bea masuk 0 persen diberikan pemerintah dengan beberapa syarat, antara lain:
- Perusahaan industri berkomitmen membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia.
- Perusahaan telah berinvestasi pada fasilitas manufaktur.
- Perusahaan mengimpor kendaraan listrik roda empat untuk pengenalan produk baru.
Dengan dicabutnya insentif ini, importir mobil listrik perlu bersiap menghadapi kenaikan biaya impor mulai awal 2026.[THQ]

