RELUNG.ID – Polisi mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Pagar Alam yang berusia 15 tahun yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, menyebutkan dugaan tindak kekerasan seksual tersebut dilaporkan oleh orang tua korban pada 20 Agustus 2025, usai kejadian yang berlangsung di sebuah penginapan di Kecamatan Pagar Alam Utara, Selasa (19/8/2025) . Setelah menerima laporan, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Pelaku yang masih berstatus anak kini dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim,”kata dia, Jumat (19/9/2025).
Irawan mengatakan penanganan perkara juga melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap menjaga hak-hak anak, baik korban maupun pelaku. Kasus ini menjadi perhatian serius agar memberi efek jera sekaligus edukasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak,”kata dia
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi. Di sisi lain, korban mendapat pendampingan untuk menjaga kondisi psikologisnya.
Polres Pagaralam menegaskan komitmen dalam memberantas kekerasan terhadap anak. Kapolres melalui jajaran Satreskrim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan lingkungan sekitar, khususnya terhadap aktivitas anak-anak.
“Kami mengajak semua pihak bersama-sama menjaga serta melindungi anak-anak kita, karena mereka adalah generasi penerus yang harus dijaga tumbuh kembangnya,” pungkas Iptu Irawan.[THQ]

