RELUNG.ID – Rencana dua pria menikmati sabu di sebuah bedeng di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Senin (29/9/2025), justru berakhir tragis. Belum sempat puas “berpesta”, keduanya diciduk aparat Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Mereka adalah Ardi Ade Pribadi alias Gonyeng (32) dan Metak Herdian (29). Saat penggerebekan sekitar pukul 10.30 WIB, polisi mendapati keduanya sedang asyik mengonsumsi sabu, sementara seorang perempuan berinisial CD berada di dekat lokasi.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di bedeng tersebut. Tim Resmob “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat bergerak cepat di bawah komando Kapolsek IPTU Tomas S. Purnomo, SH melalui Kanit Reskrim IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H.
Hasil penggeledahan mengejutkan. Polisi mengamankan 13 paket sabu seberat 2,74 gram, 1 pirek berisi sabu 1,74 gram, tiga bong, 11 plastik klip bening, 1 sekop plastik, serta uang tunai Rp200 ribu.
Dalam pemeriksaan, Metak Herdian mengaku membeli sabu dari seorang perempuan berinisial PUR (DPO) seharga Rp1 juta. Sedangkan Gonyeng mengaku membeli bong dan sabu seharga Rp100 ribu dari Metak. Polisi juga mendapati informasi salah satu bong milik pria lain berinisial DA yang kini buron.
Ironinya, barang bukti yang disita menunjukkan peran mereka bukan sekadar pemakai, melainkan ikut mengedarkan sabu. Kini, keduanya tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga terancam hukuman berat.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SMP)

