Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sembunyikan Sabu di Mulut, Kurir Narkoba di Prabumulih Ditangkap Polisi
Hukum

Sembunyikan Sabu di Mulut, Kurir Narkoba di Prabumulih Ditangkap Polisi

ADMINBy ADMIN01/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Upaya Indra Wijaya (43) untuk mengelabui aparat dengan menyembunyikan sabu di mulutnya berakhir sia-sia. Warga Jalan Sumatra, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, itu justru diciduk Satresnarkoba Polres Prabumulih saat berada di sebuah ruko di Jalan Sindur, Selasa (30/9/2025) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, polisi melakukan operasi undercover hingga akhirnya Indra berhasil diamankan sekitar pukul 19.00 WIB.

“Hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT, ditemukan satu paket sabu seberat 2,46 gram yang sempat disembunyikan di mulut pelaku,” kata IPTU Arafah, didampingi Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, SH.

Selain sabu, polisi juga menyita satu potongan plastik bening serta satu unit motor Yamaha Vixion BG 6563 KO yang digunakan pelaku.

Dari pemeriksaan, Indra mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial YO (DPO). Ia berperan sebagai kurir yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Prabumulih.

Kini, Indra harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (SMP)

Narkoba Prabumulih Prabumulih
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDua Pria Prabumulih Diciduk Polisi Usai Pesta Sabu di Kontrakan
Next Article Kilang Pertamina Plaju Salurkan Bantuan ke Myanmar, Perkuat Diplomasi Kemanusiaan
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,928 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,800 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,773 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?