RELUNG.ID – Upaya Indra Wijaya (43) untuk mengelabui aparat dengan menyembunyikan sabu di mulutnya berakhir sia-sia. Warga Jalan Sumatra, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, itu justru diciduk Satresnarkoba Polres Prabumulih saat berada di sebuah ruko di Jalan Sindur, Selasa (30/9/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, polisi melakukan operasi undercover hingga akhirnya Indra berhasil diamankan sekitar pukul 19.00 WIB.
“Hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT, ditemukan satu paket sabu seberat 2,46 gram yang sempat disembunyikan di mulut pelaku,” kata IPTU Arafah, didampingi Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, SH.
Selain sabu, polisi juga menyita satu potongan plastik bening serta satu unit motor Yamaha Vixion BG 6563 KO yang digunakan pelaku.
Dari pemeriksaan, Indra mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial YO (DPO). Ia berperan sebagai kurir yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Prabumulih.
Kini, Indra harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (SMP)

