RELUNG.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menjatuhkan sanksi pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Langkah ini menandai ketegasan pemerintah dalam menjaga kedaulatan digital sekaligus memastikan platform asing mematuhi hukum nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sanksi diberikan setelah TikTok dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban penyampaian data terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
“Kami tidak ingin ruang digital Indonesia menjadi sarana aktivitas ilegal. Semua PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) wajib tunduk pada aturan nasional. TikTok terbukti hanya memberikan data sebagian, sehingga dianggap melanggar kewajiban,” ungkap Alexander di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Permintaan data tersebut mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, hingga monetisasi fitur gift yang diduga digunakan untuk praktik judi online. Namun, TikTok dalam surat resminya tertanggal 23 September 2025 menyatakan tidak bisa memberikan data lengkap karena alasan prosedur internal perusahaan.
Menurut Alexander, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses data demi kepentingan pengawasan negara.
Pembekuan sementara ini, kata Alexander, bukan semata bentuk hukuman, tetapi mekanisme pengamanan ruang digital dari potensi penyalahgunaan teknologi. Ia menegaskan, perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak dan remaja, menjadi prioritas utama pemerintah.
“Transformasi digital harus berjalan sehat, adil, dan aman. Pemerintah tidak segan mengambil langkah tegas bagi platform yang mengabaikan kewajiban hukum di Indonesia,” tegasnya.[THQ]

