Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Techno»TikTok Dibekukan Sementara, Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Digital
Techno

TikTok Dibekukan Sementara, Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Digital

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda03/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menjatuhkan sanksi pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Langkah ini menandai ketegasan pemerintah dalam menjaga kedaulatan digital sekaligus memastikan platform asing mematuhi hukum nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sanksi diberikan setelah TikTok dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban penyampaian data terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

“Kami tidak ingin ruang digital Indonesia menjadi sarana aktivitas ilegal. Semua PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) wajib tunduk pada aturan nasional. TikTok terbukti hanya memberikan data sebagian, sehingga dianggap melanggar kewajiban,” ungkap Alexander di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Permintaan data tersebut mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, hingga monetisasi fitur gift yang diduga digunakan untuk praktik judi online. Namun, TikTok dalam surat resminya tertanggal 23 September 2025 menyatakan tidak bisa memberikan data lengkap karena alasan prosedur internal perusahaan.

Menurut Alexander, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses data demi kepentingan pengawasan negara.

Pembekuan sementara ini, kata Alexander, bukan semata bentuk hukuman, tetapi mekanisme pengamanan ruang digital dari potensi penyalahgunaan teknologi. Ia menegaskan, perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak dan remaja, menjadi prioritas utama pemerintah.

“Transformasi digital harus berjalan sehat, adil, dan aman. Pemerintah tidak segan mengambil langkah tegas bagi platform yang mengabaikan kewajiban hukum di Indonesia,” tegasnya.[THQ]

Komdigi TikTok TikTok Dibekukan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSerialisasi Yona of the Dawn Resmi Dilanjutkan
Next Article Polda Sumsel Pastikan Dapur MBG Higienis Usai Kasus Keracunan Siswa
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Techno

Laba Samsung Tembus 145 Miliar USD, Produksi HP Dikabarkan Bakal Dipangkas 30 Persen

10/10/20263 Views
Techno

Pengiriman PC Global Anjlok 20,1 Persen, Lenovo Masih Kuasai Pasar

10/10/20262 Views
Techno

Google Siapkan Emoji HDR untuk Chat, Tawarkan Tampilan Lebih Cerah dan Kontras

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?