RELUNG.ID – Puluhan tenaga kesehatan (Nakes) honorer kategori R3 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendesak Bupati OKU Teddy Meilwansyah untuk segera membuka hasil audit Inspektorat terkait dugaan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.
Desakan itu muncul karena hingga kini hasil audit yang dijanjikan sejak Februari 2025 tak kunjung diumumkan. Padahal, audit tersebut diyakini menjadi kunci untuk mengungkap dugaan adanya 67 peserta “penumpang gelap” dalam seleksi PPPK tenaga kesehatan tahap 1 tahun lalu.
“Kami sudah lama menunggu hasil audit Inspektorat, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Seolah-olah hasilnya sengaja disembunyikan,” tegas Febri (35), perwakilan Nakes R3, Minggu (5/10/2025).
Ia menuturkan, sebanyak 48 Nakes R3 yang sebelumnya telah memenuhi seluruh persyaratan seleksi justru tidak lolos, karena diduga tersingkir akibat masuknya peserta yang tidak memenuhi syarat.
“Dari data awal hanya 667 peserta, tapi tiba-tiba jadi 734. Artinya, ada tambahan 67 orang yang bukan dari data base resmi. Anehnya, mereka semua lulus,” ungkapnya.
Febri menilai, Pemkab OKU harus bersikap transparan dan bertanggung jawab, apalagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengirimkan surat pembatalan kelulusan terhadap 67 peserta bermasalah tersebut.
“Kalau BKN saja sudah mengeluarkan surat, kenapa Pemkab masih diam? Kami menduga ada upaya menutup-nutupi hasil audit,” ujarnya.
Senada, Fitri (35), Nakes lainnya, menambahkan bahwa mereka sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan bupati, Kepala Dinas Kesehatan, dan BKD OKU, namun belum ada tindak lanjut konkret.
“Waktu itu bupati bilang tinggal menunggu hasil audit Inspektorat, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Kami cuma ingin kejelasan,” katanya.
Fitri juga menilai pernyataan Kadinkes OKU yang menyebut 67 peserta bermasalah itu hanya “coba-coba” ikut tes sebagai bentuk pelecehan terhadap perjuangan honorer.
“Kalau benar cuma coba-coba dan kebetulan lulus, ini kan parah. Masa nasib kami dikorbankan untuk yang tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum para Nakes, Arif Awlan SH bersama Anggi Yumarta SIP MIP, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menuntut transparansi dan keadilan.
“Kalau tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah, kami siap menempuh jalur hukum. Ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam seleksi ini,” kata Arif yang juga Ketua Peradi OKU.
Hingga kini, Pemkab OKU belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan publikasi hasil audit Inspektorat tersebut. Sementara, 48 Nakes R3 masih terus memperjuangkan hak mereka untuk mendapat keadilan dan status sebagai PPPK yang sah. (MZN)

