RELUNG.ID – Dua oknum karyawan Bank BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam ditangkap anggota Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Lantaran, telah menggelapkan uang puluhan nasabah.
Kedua oknum karyawan Bank BRI tersebut yaitu AW sebagai OB Bank BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam dan VM (34) selaku costumer service Bank BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam.
Baca Juga: Dibekukan Pemerintah Dunia di Impel Down, Rocks D Xebec Masih Hidup
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha didampingi Kasubdit II Perbankan AKBP Bagus Suryo mengatakan, kasus ini terungkap lantaran salah satu nasabah mengecek saldo di buku tabungan namun tidak ada. Setelah ditelusuri nasabah tersebut saat menabung berhubungan dengan kedua oknum karyawan Bank BRI unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam.
Kedua tersangka pekerja di Bank BRI unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam. Dalam aksinya kedua tersangka bekerja sama saat nasabah datang untuk membuka tabungan langsung dilayani kedua tersangka dengan baik.
“Uang yang disetorkan nasabah tetap disetorkan oleh kedua tersangka namun kartu ATM tidak diserahkan ke nasabah. Nasabah setelah menyetorkan uang buku tabungan diberikan akan ATM tidak diberikan dengan alasan akan ada program undian dari BRI,” katanya, Jumat (24/2).
Dia menjelaskan, modus yang digunakan kedua tersangka ini yaitu, tersangka VM berdiri di depan pintu masuk Bank BRI untuk mencegat nasabah yang ingin membuka tabungan atau yang akan menabung dengan alasan akan membantu menyetor uang nasabah. Namun, uang yang disetor oleh nasabah tidak disetorkan oleh tersangka.
“Untuk membuat percaya, tersangka menuliskan bukti setoran secara manual dengan pena ke buku tabungan nasabah dengan alasan terjadi eror,” ujarnya.
Akibat ulah kedua tersangka, puluhan nasabah harus merugi mulai dari Rp10 juta hingga Rp400 juta atau totalnya mencapai Rp5,2 miliar. Untuk mengambil uang nasabah kedua tersangka dengan menggunakan kartu ATM milik nasabah dengan cara menarik saldo yang ada didalam rekening nasabah atau transfer E Channel tanpa sepengetahuan nasabah.
Baca Juga: Kim Taeyung BTS Harus Diinfus Usai Syuting ‘Jinny’s Kitchen’ di Meksiko
“Uang hasil penggelapan ini dialihkan tersangka dengan membeli satu unit rumah, satu unit ruko dua pintu, dua bidang tanah, serta usaha kandang ayam broiler dengan kapasitas 5 ribu ekor,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka ini diancam pidana hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp200 miliar
