Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gelapkan Uang Puluhan Nasabah, Oknum Karyawan Bank BRI Raup Rp5,2 Miliar
Hukum

Gelapkan Uang Puluhan Nasabah, Oknum Karyawan Bank BRI Raup Rp5,2 Miliar

alwiBy alwi24/02/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dua oknum karyawan Bank BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam ditangkap anggota Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Lantaran, telah menggelapkan uang puluhan nasabah.

Kedua oknum karyawan Bank BRI tersebut yaitu AW sebagai OB Bank BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam dan VM (34) selaku costumer service Bank BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam.

Baca Juga: Dibekukan Pemerintah Dunia di Impel Down, Rocks D Xebec Masih Hidup

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha didampingi Kasubdit II Perbankan AKBP Bagus Suryo mengatakan, kasus ini terungkap lantaran salah satu nasabah mengecek saldo di buku tabungan namun tidak ada. Setelah ditelusuri nasabah tersebut saat menabung berhubungan dengan kedua oknum karyawan Bank BRI unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam.

Kedua tersangka pekerja di Bank BRI unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam. Dalam aksinya kedua tersangka bekerja sama saat nasabah datang untuk membuka tabungan langsung dilayani kedua tersangka dengan baik.

“Uang yang disetorkan nasabah tetap disetorkan oleh kedua tersangka namun kartu ATM tidak diserahkan ke nasabah. Nasabah setelah menyetorkan uang buku tabungan diberikan akan ATM tidak diberikan dengan alasan akan ada program undian dari BRI,” katanya, Jumat (24/2).

Baca Juga: Sinopsis ‘Rebirth of the Urban Immortal Cultivator’ Terkuat Alam Semesta, Terlahir Lagi di Tubuh Remaja SMA

Dia menjelaskan, modus yang digunakan kedua tersangka ini yaitu, tersangka VM berdiri di depan pintu masuk Bank BRI untuk mencegat nasabah yang ingin membuka tabungan atau yang akan menabung dengan alasan akan membantu menyetor uang nasabah. Namun, uang yang disetor oleh nasabah tidak disetorkan oleh tersangka.

“Untuk membuat percaya, tersangka menuliskan bukti setoran secara manual dengan pena ke buku tabungan nasabah dengan alasan terjadi eror,” ujarnya.

Akibat ulah kedua tersangka, puluhan nasabah harus merugi mulai dari Rp10 juta hingga Rp400 juta atau totalnya mencapai Rp5,2 miliar. Untuk mengambil uang nasabah kedua tersangka dengan menggunakan kartu ATM milik nasabah dengan cara menarik saldo yang ada didalam rekening nasabah atau transfer E Channel tanpa sepengetahuan nasabah.

Baca Juga: Kim Taeyung BTS Harus Diinfus Usai Syuting ‘Jinny’s Kitchen’ di Meksiko

“Uang hasil penggelapan ini dialihkan tersangka dengan membeli satu unit rumah, satu unit ruko dua pintu, dua bidang tanah, serta usaha kandang ayam broiler dengan kapasitas 5 ribu ekor,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka ini diancam pidana hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp200 miliar

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDibekukan Pemerintah Dunia di Impel Down, Rocks D Xebec Masih Hidup
Next Article Ini Dia Kekuatan Dewa Nika Luffy! Im Sama Ketakutan Siapkan Buster Call
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,919 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,791 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,764 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?