RELUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak, baik pajak daerah maupun pajak pusat.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang bertujuan memperkuat pertukaran data dan informasi perpajakan antara kedua pihak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Aprizal Hasyim mengatakan, bahwa selama ini proses pertukaran data antara Pemkot dan DJP kerap mengalami kendala, sehingga sinergi baru ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret.
“Ini kaitannya dengan optimalisasi pajak daerah dan pajak pusat. Selama ini kita dengan DJP kadang ada kendala dalam pertukaran informasi data pajak. Dengan adanya kerja sama ini, insya Allah ke depan kita bisa saling bantu dan bahu-membahu untuk meningkatkan penerimaan pajak,” ujar Aprizal, Rabu (15/10/2025).
Aprizal menjelaskan, optimalisasi akan mencakup seluruh jenis pajak yang dikelola masing-masing instansi. Pemkot Palembang fokus pada pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak restoran, sementara DJP mengelola PPh dan PPN.
“Dengan PKS ini, tidak ada lagi sekat antara pajak daerah dan pajak pusat. Kita akan terus berkolaborasi untuk mencapai target penerimaan yang optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel), Ega Fitrinawati, menuturkan bahwa kerja sama ini juga mencakup peningkatan kapasitas aparatur Pemkot Palembang.
“Kerja sama ini tidak hanya soal data, tetapi juga pengembangan kapasitas. Misalnya, kami akan memberikan pendampingan dan pelatihan teknis terkait penggalian potensi PBB agar aparat daerah memiliki keahlian yang lebih baik,” jelas Ega.
Fokus awal dari program peningkatan kapasitas ini akan diarahkan pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan, mengingat kontribusinya yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang. (LWM)

