RELUNG.ID – Propam Polres Lubuklinggau telah memberikan sanksi terhadap sejumlah personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik selama 2025.
Berdasarkan data, ada 12 personel Polres Lubuklinggau yang melakukan pelanggaran kode etik.
Hal ini diungkapkan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui kasi Propam Polres Lubuklinggau, Iptu Gurit, Rabu (29/10/2025).
Dia mengatakan, adapun pelanggaran kode etik yang dilakukan personel tersebut diantaranya 4 kasus asusila, 3 narkoba, 1 penelantaran keluarga, 1 utang piutang dan 1 penyalahgunaan wewenang.
“Sisanya tes urine positif narkoba,” kata Kasi Propam pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Sedangkan personel yang tersandung kasus narkoba berat, sambungnya, diberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Dimana untuk pemberian sanksi berat itu telah dilakukan terhadap 2 orang personel.
“Dua lagi masih berproses, terancam PTDH, ditambah lagi bila kasusnya sudah lebih dari satu kali sanksinya PTDH,” ujarnya.
Namun pihaknya mengaku bila anggota tersebut telah dilakukan pembinaan dan tetap mengulangi perbuatannya, maka proses PTDH dilakukan.
Menurutnya, personel yang tersandung pelanggaran narkoba sebagian besar alasan mereka karena terpengaruh lingkungan.
“Namun begitu khusus narkoba tidak ada tawar menawar lagi kalau memang tidak bisa dibina. Sebab dalam rangka pembinaan yang tertangkap urinenya positif, pertama kali dilakukan pembinaan, tapi kalau sudah berulang-ulang PTDH. Putusan tertinggi dan terberat ya di kode etik,” tegasnya.
Kemudian untuk pelanggaran disiplin menurut Kasi Propam, rata-rata karena tidak masuk tanpa keterangan dan lalai dalam menjalankan dinas. (NSR)

