RELUNG.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel telah mengirim memori kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang terhadap perkara dugaan penggelapan dalam jabatan Yayasan Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang.
Salah satu sumber internal yang namanya enggan disebutkan membenarkan hal tersebut. “Sudah dikirim, kemarin (Selasa, 28 Oktober 2025),” ungkap dia saat diminta konfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (29/10) siang.
Di tempat terpisah, Koordinator Juru Bicara (Jubir) PN Palembang, Raden Jaenal Arief didampingi Haryanto dan Khoiri Akhmadi mengatakan pihaknya telah menerima memori kasasi dari jaksa penuntut umum.
“Benar, Kasus Bina Darma atas nama Ferly Corly dan Linda Unsriana, dalam hal kasasi, pihak jaksa penuntut umum sudah memasukkan Memori kasasi melalui PTSP PN Palembang, Selasa, 28 Oktober 2025,” katanya.
Masih dikatakan Jaenal, selanjutnya jurus sita akan memberitahukan memori kasasi kepada pihak Termohon Kasasi. Dalam waktu 14 hari pihak Termohon kasasi harus menyerahkan kontra memori kasasi ke Pengadilan.
“Setelah itu para pihak dipersilahkan untuk mempelajari berkas, kemudian setelah berkas lengkap maka akan dikirim ke Mahkamah Agung secara elektronik,” ungkap dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kedua Terdakwa Reinhard Wattimena didampingi mengungkapkan, pihaknya telah resmi mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum dalam memori banding pada minggu lalu.
“Kita sudah daftarkan diri sebagai kuasa hukum untuk kasasi, kamis minggu lalu. Itu hak jaksa (kasasi), kita belum menerima relaas memori. Pada intinya siap menangani kasasi. Kami berharap MA mempunyai pandangan yang sama, seperti putusan PN dan PT,” jelas dia.
Sebelumnya, dalam dugaan penggelapan dalam jabatan Yayasan Bidar Palembang menyeret dua nama pengurus yakni Linda Unsriana selaku ketua yayasan dan Ferly Corly sebagai pembina yayasan.
Majelis hakim PN Palembang mengabulkan seluruh eksepsi kedua terdakwa dan menangguhkan perkara termasuk penahanan terhadap Linda Unsriana dan Ferly Corly. Pada tingkat banding, PT Palembang pun menguatkan putusan majelis hakim PN Palembang. (DNP)

