RELUNG.ID – Nama Bupati Muara Enim Edison mencuat dalam sidang perdana perkara dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (2/9/2026), Edison disebut sebagai salah satu pejabat yang diduga menerima aliran uang dari pihak swasta untuk mengatur proses pengadaan.
Dua terdakwa dalam perkara ini yakni Cory Erin Hardi, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Fika Nur Alawi, Direktur PT MSA.
Keduanya didakwa memberikan uang dan sejumlah barang kepada penyelenggara negara agar perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan PT MSA dan PT Complus Sistem Solusi (PT CSS) memperoleh paket pengadaan melalui metode e-katalog.
JPU menyebut total uang yang diberikan Cory dan Fika mencapai Rp13.150.532.000. Selain itu, keduanya juga didakwa memberikan satu kemeja batik senilai Rp700 ribu serta satu unit laptop Lenovo Legion 5.
“Bahwa Terdakwa Cory Erin Hardi bersama-sama dengan Fika Nur Alawi memberikan uang dengan total Rp13.150.532.000, satu buah kemeja batik senilai Rp700 ribu serta satu unit laptop merek Lenovo Legion 5 kepada sejumlah penyelenggara negara,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Nama Edison disebut bersama Rusdi Hairullah selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar, serta Karmidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut JPU, pemberian tersebut berkaitan dengan pengaturan proses pengadaan Smart Board dan Chromebook melalui e-katalog.
Dalam dakwaan, sejumlah penyelenggara negara disebut mendapatkan bagian dari uang tersebut.
Jatah terbesar disebut mengalir kepada Bupati Muara Enim Edison, yakni sebesar Rp3,3 miliar.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kabupaten Muara Enim Rudi Hasrullah disebut menerima Rp870 juta. Kemudian Kabid SD Disdikbud Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani disebut menerima Rp700 juta.
Sedangkan PPK pengadaan, Karmidi, disebut menerima sebesar Rp300 juta.
Rincian tersebut menjadi bagian dari fakta yang diungkap JPU KPK, terkait dugaan aliran uang dalam perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dugaan suap tersebut disebut bermula dari pertemuan Cory dengan Karmidi dan Abi Nurwardani di Jakarta pada November 2024.
Pertemuan kembali dilakukan pada awal Februari 2025. Awalnya, pertemuan tersebut membahas survei barang milik PT MSA dan PT CSS.
Namun, pembicaraan kemudian berkembang ke soal commitment fee atau komitmen fee sekitar 10 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak untuk setiap pekerjaan yang diperoleh perusahaan tersebut di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
JPU mengungkap pembagian commitment fee tersebut. Sekitar 5 persen disebut diperuntukkan bagi Edison, 3 persen untuk Rusdi, 1 persen untuk Abi dan 1 persen untuk Karmidi.
Sebelum pengadaan berjalan, Cory dan Fika juga disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp400 juta melalui Abi Nurwardani.
Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan penunjukan PT MSA, PT CSS atau perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan kedua perusahaan tersebut.
Tak hanya uang, JPU juga mengungkap adanya pemberian brosur produk Magic Interactive Display 86 inci 4K kepada pihak terkait.
Produk tersebut kemudian disebut digunakan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Dugaan pengaturan pengadaan tersebut kemudian berlanjut hingga proses pencarian vendor melalui akun e-katalog milik Karmidi.
JPU menyebut Cory dan Fika memberikan data yang dibutuhkan dalam proses tersebut, mulai dari spesifikasi barang, jumlah barang, harga tayang, harga negosiasi hingga tautan perusahaan yang akan dipilih.
Empat perusahaan kemudian disebut memperoleh paket pengadaan.
Untuk Smart Board SD, paket senilai Rp31.364.900.000 diberikan kepada PT My ko Icon Technology (PT MIT).
Kemudian PT Metadata Solusi Teknologi (PT META) mendapatkan paket Smart Board SMP senilai Rp7.795.900.000.
Sementara pengadaan Chromebook SD senilai Rp21.219.600.000 dimenangkan PT HIT Pentabenua.
Adapun pengadaan Chromebook SMP senilai Rp2.480.220.000 dimenangkan PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC).
Jika dijumlahkan, nilai empat paket tersebut mencapai sekitar Rp62,86 miliar.
JPU kemudian mengungkap adanya pemberian uang secara bertahap setelah perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh kontrak.
Pemberian disebut dilakukan melalui berbagai rekening perantara sejak Februari 2025 hingga November 2025 dan masih berlanjut sampai Maret 2026. “Dengan total keseluruhan mencapai Rp13.150.532.000,” ungkap JPU.
Selain aliran uang tersebut, JPU juga mendakwa adanya pemberian kemeja batik dan laptop kepada pihak terkait.
Menurut JPU, seluruh pemberian tersebut diduga dimaksudkan agar para pejabat terkait melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, terutama dalam mengatur proses pengadaan melalui e-katalog.
“Dengan pengaturan tersebut, empat perusahaan yang berafiliasi dengan PT MSA dan PT CSS akhirnya memperoleh paket pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025,” ungkap JPU.
Atas dugaan perbuatannya, Cory Erin Hardi dan Fika Nur Alawi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara ini, nama Edison disebut dalam surat dakwaan JPU sebagai pihak yang diduga menerima aliran uang. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan sesuai alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan. (YSF)

