Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»JPU KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Smart Board-Chromebook, Bupati Muara Enim Edison Disebut Terima Rp3,3 Miliar
Regional

JPU KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Smart Board-Chromebook, Bupati Muara Enim Edison Disebut Terima Rp3,3 Miliar

alwiBy alwi02/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 di PN Palembang. (Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Nama Bupati Muara Enim Edison mencuat dalam sidang perdana perkara dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (2/9/2026), Edison disebut sebagai salah satu pejabat yang diduga menerima aliran uang dari pihak swasta untuk mengatur proses pengadaan.

Baca juga :   KPK Cegah Gus Yaqut ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dua terdakwa dalam perkara ini yakni Cory Erin Hardi, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Fika Nur Alawi, Direktur PT MSA.

Keduanya didakwa memberikan uang dan sejumlah barang kepada penyelenggara negara agar perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan PT MSA dan PT Complus Sistem Solusi (PT CSS) memperoleh paket pengadaan melalui metode e-katalog.

JPU menyebut total uang yang diberikan Cory dan Fika mencapai Rp13.150.532.000. Selain itu, keduanya juga didakwa memberikan satu kemeja batik senilai Rp700 ribu serta satu unit laptop Lenovo Legion 5.

Baca juga :   Diperiksa 9 Jam di KPK, Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi Pilih Bungkam

“Bahwa Terdakwa Cory Erin Hardi bersama-sama dengan Fika Nur Alawi memberikan uang dengan total Rp13.150.532.000, satu buah kemeja batik senilai Rp700 ribu serta satu unit laptop merek Lenovo Legion 5 kepada sejumlah penyelenggara negara,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Nama Edison disebut bersama Rusdi Hairullah selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar, serta Karmidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut JPU, pemberian tersebut berkaitan dengan pengaturan proses pengadaan Smart Board dan Chromebook melalui e-katalog.

Baca juga :   Ricuh Mahasiswa vs Dosen di Universitas Nias, Kampus Ungkap Penyebab dan Sanksi



Dalam dakwaan, sejumlah penyelenggara negara disebut mendapatkan bagian dari uang tersebut.

Jatah terbesar disebut mengalir kepada Bupati Muara Enim Edison, yakni sebesar Rp3,3 miliar.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kabupaten Muara Enim Rudi Hasrullah disebut menerima Rp870 juta. Kemudian Kabid SD Disdikbud Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani disebut menerima Rp700 juta.

Baca juga :   Polisi Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenpi di Perumahan, Satu Pelaku Ditembak

Sedangkan PPK pengadaan, Karmidi, disebut menerima sebesar Rp300 juta.

Rincian tersebut menjadi bagian dari fakta yang diungkap JPU KPK, terkait dugaan aliran uang dalam perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dugaan suap tersebut disebut bermula dari pertemuan Cory dengan Karmidi dan Abi Nurwardani di Jakarta pada November 2024.

Baca juga :   KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Muba, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 200 Miliar

Pertemuan kembali dilakukan pada awal Februari 2025. Awalnya, pertemuan tersebut membahas survei barang milik PT MSA dan PT CSS.

Namun, pembicaraan kemudian berkembang ke soal commitment fee atau komitmen fee sekitar 10 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak untuk setiap pekerjaan yang diperoleh perusahaan tersebut di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

JPU mengungkap pembagian commitment fee tersebut. Sekitar 5 persen disebut diperuntukkan bagi Edison, 3 persen untuk Rusdi, 1 persen untuk Abi dan 1 persen untuk Karmidi.

Baca juga :   Qodari: Ketimpangan Ekonomi Dipicu Penguasaan 6 Juta Hektare Sawit Ilegal

Sebelum pengadaan berjalan, Cory dan Fika juga disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp400 juta melalui Abi Nurwardani.

Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan penunjukan PT MSA, PT CSS atau perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan kedua perusahaan tersebut.

Tak hanya uang, JPU juga mengungkap adanya pemberian brosur produk Magic Interactive Display 86 inci 4K kepada pihak terkait.

Baca juga :   Dinkes Sumsel Ingatkan MBG Harus Langsung Dikonsumsi di Sekolah, Bukan Dibawa Pulang

Produk tersebut kemudian disebut digunakan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Dugaan pengaturan pengadaan tersebut kemudian berlanjut hingga proses pencarian vendor melalui akun e-katalog milik Karmidi.

JPU menyebut Cory dan Fika memberikan data yang dibutuhkan dalam proses tersebut, mulai dari spesifikasi barang, jumlah barang, harga tayang, harga negosiasi hingga tautan perusahaan yang akan dipilih.

Baca juga :   Cerita Warga Palembang Kesulitan Dapat Dexlite, Keliling SPBU Tapi Kosong

Empat perusahaan kemudian disebut memperoleh paket pengadaan.

Untuk Smart Board SD, paket senilai Rp31.364.900.000 diberikan kepada PT My ko Icon Technology (PT MIT).

Kemudian PT Metadata Solusi Teknologi (PT META) mendapatkan paket Smart Board SMP senilai Rp7.795.900.000.

Baca juga :   DKPP Pecat Tetap Anggota KPU OKU Timur Sunarko, Terbukti Langgar Etik dan Lakukan Pungli

Sementara pengadaan Chromebook SD senilai Rp21.219.600.000 dimenangkan PT HIT Pentabenua.

Adapun pengadaan Chromebook SMP senilai Rp2.480.220.000 dimenangkan PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC).

Jika dijumlahkan, nilai empat paket tersebut mencapai sekitar Rp62,86 miliar.

Baca juga :   Tugboat Batu Bara Senggol Jembatan Ampera, DPRD Sumsel Pertanyakan Pengawasan Lalu Lintas Sungai

JPU kemudian mengungkap adanya pemberian uang secara bertahap setelah perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh kontrak.

Pemberian disebut dilakukan melalui berbagai rekening perantara sejak Februari 2025 hingga November 2025 dan masih berlanjut sampai Maret 2026. “Dengan total keseluruhan mencapai Rp13.150.532.000,” ungkap JPU.

Selain aliran uang tersebut, JPU juga mendakwa adanya pemberian kemeja batik dan laptop kepada pihak terkait.

Menurut JPU, seluruh pemberian tersebut diduga dimaksudkan agar para pejabat terkait melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, terutama dalam mengatur proses pengadaan melalui e-katalog.

Baca juga :   Ratusan Tug Boat di Sumsel Masih Urus Dokumen, KSOP Beri Perpanjangan Waktu

“Dengan pengaturan tersebut, empat perusahaan yang berafiliasi dengan PT MSA dan PT CSS akhirnya memperoleh paket pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025,” ungkap JPU.

Atas dugaan perbuatannya, Cory Erin Hardi dan Fika Nur Alawi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara ini, nama Edison disebut dalam surat dakwaan JPU sebagai pihak yang diduga menerima aliran uang. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan sesuai alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan. (YSF)

Bupati Muara Enim Edison JPU Kasus dugaan korupsi KPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKarhutla Ancam Habitat Gajah Sumatera, Hotspot Muncul di Suaka Margasatwa Padang Sugihan OKI
Next Article Beraksi 20 TKP di Lubuklinggau, Spesialis Curanmor Asal Bengkulu Ditangkap
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?