RELUNG.ID – Tim Pidana umum Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus dua sekawan jambret yang beraksi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sabtu (11/2).
Dua sekawan jambret ini diketahui telah beraksi di 10 TKP di Palembang dan mengincar korban perempuan.
“Dua sekawan jambret ini yaitu FA (20) dan MA (23),” kata Kasubnit Riksa Pidum Ipdu Naibaho, Rabu (15/2).
Baca Juga: Pasca Operasi Indra Bekti Langsung Kerja, Warganet Berikan Dukungan
Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan korban penjambretan yakni MI (17) pada Minggu lalu (29/1). Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap serta menyita satu ponsel.
Dalam beraksi, modus kedua tersangka ini yaitu menjambret korban yang tengah memainkan ponselnya saat berada di sepeda motor. Pelaku mengincar korban saat berada di atas sepeda motor. Rata-rata korbannya perempuan. “Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Foto Pakai Peci Putih, Aming Tuai Pujian Warganet
Sementara itu, tersangka MA mengakui perbuatannya. Dia mengatakan hasil penjambretan tersebut dijualnya melalui marketplace di Facebook dan uangnya digunakan untuk bermain judi online.
“Biasanya kami jual di Facebook dan uangnya kami gunakan untuk judi online,” pungkasnya.

