Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Dua Sekawan Jambret di Palembang Beraksi di 10 TKP, Polisi: Incar Korban Perempuan
Indeks

Dua Sekawan Jambret di Palembang Beraksi di 10 TKP, Polisi: Incar Korban Perempuan

alwiBy alwi15/02/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tim Pidana umum Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus dua sekawan jambret yang beraksi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sabtu (11/2).

Dua sekawan jambret ini diketahui telah beraksi di 10 TKP di Palembang dan mengincar korban perempuan.

“Dua sekawan jambret ini yaitu FA (20) dan MA (23),” kata Kasubnit Riksa Pidum Ipdu Naibaho, Rabu (15/2).

Baca Juga: Pasca Operasi Indra Bekti Langsung Kerja, Warganet Berikan Dukungan

Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan korban penjambretan yakni MI (17) pada Minggu lalu (29/1). Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap serta menyita satu ponsel.

Dalam beraksi, modus kedua tersangka ini yaitu menjambret korban yang tengah memainkan ponselnya saat berada di sepeda motor. Pelaku mengincar korban saat berada di atas sepeda motor. Rata-rata korbannya perempuan. “Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Foto Pakai Peci Putih, Aming Tuai Pujian Warganet

Sementara itu, tersangka MA mengakui perbuatannya. Dia mengatakan hasil penjambretan tersebut dijualnya melalui marketplace di Facebook dan uangnya digunakan untuk bermain judi online.

“Biasanya kami jual di Facebook dan uangnya kami gunakan untuk judi online,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePasca Operasi Indra Bekti Langsung Kerja, Warganet Berikan Dukungan
Next Article Rekomendasi 3 Anime Orang Dewasa tentang Dunia Kerja
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202612 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,962 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,832 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,804 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?