RELUNG.ID – Pemerintah semakin agresif menutup ruang gerak jaringan judi online di Indonesia. Dalam kurun satu tahun lebih, tepatnya sejak 20 Oktober 2024 hingga 2 November 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah memutus akses terhadap lebih dari 2,4 juta situs dan konten yang terindikasi judi online.
Tak hanya ruang digital yang dibersihkan — jalur transaksi keuangan pun ikut disikat. Sebanyak 23.604 rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online telah diteruskan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk didalami lebih lanjut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemberantasan judi online kini dilakukan secara end-to-end: memutus akses digital sekaligus melacak aliran uangnya.
“Kami tidak hanya menutup situs, tetapi juga melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi. Ini leher dari sindikat kejahatan judi online,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Kamis (6/11).
Pemblokiran konten judi tidak hanya menyasar situs web, tetapi juga berbagai media digital populer. Komdigi mencatat distribusi penindakan sebagai berikut File sharing: 123.000+ konten, Meta (Facebook, Instagram): 106.000+ konten, Google & YouTube: 41.000+ konten, X (Twitter): 18.600+ konten, Telegram: 1.942 konten, TikTok: 1.138 konten, LINE: 14 konten dan App Store: 3 konten
Meutya menyebut kerja sama dengan raksasa digital terus diperketat. Pemerintah mendesak setiap platform untuk melakukan self-censor, sehingga tidak hanya menunggu laporan pemerintah untuk menindak konten bermuatan judi terselubung.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa setiap laporan rekening yang disampaikan Komdigi langsung diproses. Kolaborasi dengan perbankan, OJK, dan aparat penegak hukum terus ditingkatkan untuk memutus jaringan keuangan para pelaku.
“Perang melawan judi online bukan hanya soal pemblokiran situs, tapi pembekuan aliran dana ke sindikat,” ujar Ivan.
Menurutnya, strategi ke depan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan sistemik melalui pengawasan transaksi mencurigakan.
Presiden telah menegaskan bahwa praktik judi online bukan lagi persoalan domestik semata — melainkan kejahatan lintas negara. Pemerintah memastikan langkah penindakan juga merambah ranah internasional.
“Kami akan menggandeng mitra luar negeri untuk memastikan jaringan internasional ini bisa diputus,” tegas Meutya.[THQ]

