RELUNG.ID- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang, dari Rp1.000 menjadi Rp1, merupakan kewenangan penuh Bank Indonesia (BI).
Ia memastikan kebijakan tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat, apalagi pada tahun 2026.
“Redenom itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi (penerapan) nggak sekarang, nggak tahun depan,” ujar Purbaya di Universitas Airlangga (Unair) kampus C Surabaya, Senin (10/11/2025).
Eks Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menegaskan, kebijakan redenominasi sepenuhnya berada di ranah BI, bukan Kementerian Keuangan.
“Saya nggak tahu itu, bukan (urusan) Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral. Kan bank sentral udah kasih pernyataan tadi kan. Jadi, jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus,” kata Purbaya sambil berkelakar.
Wacana redenominasi kembali mencuat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Dalam beleid itu disebutkan rencana penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan rampung pada 2026 atau 2027.
Namun, beberapa pejabat pemerintah menegaskan belum ada rencana konkret untuk menerapkan redenominasi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut wacana tersebut masih sangat jauh untuk direalisasikan.
“Belum lah. Masih jauh,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga memastikan pembahasan redenominasi belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Ya, tidak dalam waktu dekat,” kata Airlangga singkat.[YKP]

