RELUNG.ID – Untuk mewujudkan keterbukaan informasi desa di Musi Banyuasin (Muba), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Muba melakukan pembentukan dan penguatan PPID Desa.
Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Desa Sialang Agung, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa, (11/11/2025).
Plt Kepala Dinas Komunsikasi dan Informatika, Daud Amri melalui Kepala Bidang Informasi Publik Frans Gustian mengatakan, pembentukan PPID Desa merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2018.
Menurutnya, PPID Desa memiliki peran strategis dalam mengelola dan menyampaikan informasi publik di tingkat desa secara transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Tugas PPID adalah mengelola informasi desa dan memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi publik ini penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” katanya.
Nantinya, PPDI Kabupaten akan memberikan pendampingi untuk penguatan kapasitas perangkat PPID agar dapat menjalankan peran dan fungsi PPDI dengan baik.
“Kami juga berharap setiap desa di Muba dapat membentuk dan memperkuat kapasitas PPID Desa sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik di tingkat desa,” tutupnya. (RDI)

