RELUNG.ID – Ferdi Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putusan tersebut diberikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Hakim berkeyakinan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir J, dan tidak ada fakta yang meringankan atas kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya.
Pembunuhan Brigadir J bermula dari pengakuan Putri Candrwathi yang mengalami percobaan rudapaksa yang dilakukan Yosua Hutabarat atau brigadir J. Mendengar laporan tersebut, Sambo yang naik pitam mengajak bawahan dan ajudannya merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Aksi pembunuhan berencana ini pun dilakukan di rumah dinas Sambo yang berlokasi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.

