RELUNG.ID – Seorang wanita berusia 29 tahun, Humaidah ditangkap Satres Narkoba Polres Musirawas Utara (Muratara), Sumsel. Lantaran, kepergok bawa narkoba jenis ekstasi seberat 0,73 gram.
Barang bukti ekstasi ini disimpannya di dalam bra untuk mengelabuhi petugas kepolisian.
Kini warga Dusun II, Kampung II, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumsel harus mendekam di sel tahanan Polres Muratara.
Kasi Humas Polres Muratara, AKP Joni Indrajaya mengatakan, penangkapan ini bermula saat anggota melaksanakan patroli atau razia rutin di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Muratara pada Sabtu (11/2).
Baca Juga: Studi Baru: Tiga Cangkir Kopi Sehari Dapat Menurunkan Tekanan Darah
Anggota yang berpatroli melihat adanya sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang gelagatnya mencurigakan. Motor saat itu dikemudikan oleh seorang laki-laki bernama Ivandri yang berboncengan dengan seorang perempuan bernama Humaidah.
“Personel Satres Narkoba melakukan penggeledahan terhadap pengemudi dan kendaraannya. Serta meminta keduanya mengeluarkan barang yang ada di kantong dan tempat lainnya,” katanya, Senin (13/2).
Pelaku Humaidah akhirnya mengakui, jika dirinya membawa narkotika jenis pil ekstasi yang disimpan didalam bra. Dari penangkapan tersebut diamankan satu bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan dua butir pil warna biru berlogo Alien diduga narkotika jenis pil ekstasi.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Palembang Berpotensi Hujan Deras di Malam Hari
“Tersangka mengakui bahwa pil ekstasi itu didapatkan dari seseorang untuk di gunakan, dipakai untuk diri sendiri,” ujarnya.
Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku. Selain menyita barang bukti narkoba. Anggota polisi juga menyita satu buah bra dan satu unit motor yang digunakannya.
