RELUNG.ID – Hanya masalah sepele membuat seorang adik di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan gelap mata dan melakukan tindak penganiayaan terhadap korban yang merupakan kakak kandungnya sendiri.
Penganiayaan itu dilakukan tersangka Ricky Andrean (20) terhadap korban Rinche Andrean (23) yang terjadi di rumah mereka di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan IPDA Hari menjelaskan, tersangka menganiaya korban dengan cara melempar korban menggunakan handphone (HP) kearah badan korban. Serta melemparnya dengan kursi plastik kearah badan korban.
“Akibat peristiwa penganiayaan tersebut korban mengalami luka lebam di lengan tangan dan luka lebam di kaki,” kata IPDA Hari pada Kamis, (13/11/2025).
Dijelaskan, kejadian berawal saat pelaku sedang berada di rumah sendiri. Lalu tiba-tiba datang korban dari arah luar rumah dan masuk ke dalam rumah.
Namun pelaku langsung marah-marah dengan mengatakan “ngapo baru balek”. Kemudian korban hanya diam tanpa menjawab.
“Pelaku lantas tiba-tiba emosi dan secara spontan langsung melempar korban pakai HP ke arah badan mengenai lengan tangan dan juga melempar dengan menggunakan kursi plastik hingga mengenai kaki korban,” timpalnya.
Kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Lubuklinggau Selatan. Tersangka ditangkap pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saat sedang berada di Jalan SMB II, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
“Saat itu tersangka sedang mengendari sepeda motor Yamaha Mio kemudian diberhentikan dan dilakukan penggeledahan. Ketika digeledah pada sepeda motor tersangka ditemukan diduga narkoba jenis sabu yang tersimpan didalam bungkus tisu galon,” tutupnya. (NSR)

