Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Skandal Uang Masjid dan Warisan Umat di Palembang: Komite CAPAI Bongkar Dugaan Penyimpangan Agama di Masa Kolonial
Regional

Skandal Uang Masjid dan Warisan Umat di Palembang: Komite CAPAI Bongkar Dugaan Penyimpangan Agama di Masa Kolonial

ADMINBy ADMIN03/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dudy Oskandar
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Oleh : Dudy Oskandar

Sebuah komite bernama CAPAI (Comité Akan Pelindoeng Agama Islam) dibentuk oleh sekelompok tokoh masyarakat dan ulama di Palembang pada akhir tahun 1925. Tujuan mereka sederhana namun penting: melindungi ajaran Islam dan memperbaiki praktik keagamaan yang dinilai menyimpang di bawah sistem kolonial Hindia Belanda. Semuanya tercatat dalam Koran Pertja Selatan edisi 20 da 26 Agustus 1926 No 15 dan 16.

Dalam edisi kedua dari surat kabar tanggal 26 Agustus, pengurus Comité Akan Pelindoeng Agama Islam (CAPAI) di Palembang menyampaikan penjelasan berikut:

Seperti yang mungkin masih diingat, pada bulan Desember 1925, atas prakarsa Tuan Tjondrokoesoemo dan didukung oleh beberapa tokoh serta ulama terkemuka, dibentuklah sebuah komite bernama Comité Akan Pelindung Agama Islam.

Komite ini berdiri secara mandiri, tidak berada di bawah pengaruh organisasi lain, dan bertujuan untuk menjunjung tinggi ajaran agama Islam.
Pembentukan komite ini dilatarbelakangi oleh berbagai keluhan dari masyarakat, antara lain biaya nikah dan cerai yang sangat mahal, tingginya biaya yang harus dibayar untuk mendapatkan putusan hukum, kewajiban membayar pajak terlebih dahulu sebelum diizinkan menikah.

Lalu tindakan Kepala Penghulu yang dianggap bertentangan dengan syariat serta pengelolaan dana masjid yang tidak transparan.
Meskipun komite ini bekerja secara terbuka dan jujur, tidak melakukan penggalangan dana, dan hanya ingin memperbaiki kinerja Dewan Imam (Priesterraad) yang menangani urusan keagamaan, timbul tuduhan bahwa komite ini adalah gerakan komunis.

Para pimpinan komite bahkan dimata-matai oleh intel dan polisi rahasia, tetapi tidak ditemukan pelanggaran apa pun.

Setelah beberapa kali mengadakan pertemuan dan mengumpulkan bukti serta informasi tentang keluhan yang diterima, komite akhirnya membuat surat pengaduan resmi yang ditujukan kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda, dan Residen Palembang pada bulan Maret 1926.

Namun, tidak ada jawaban atas surat itu. Bahkan terdengar kabar bahwa pengaduan itu sengaja “didinginkan” karena dicurigai sebagai bagian dari gerakan komunis.

Akhirnya, komite memutuskan untuk mengutus Tuan S. M. Nangtjik ke Batavia (Jakarta) untuk menemui Penasehat Urusan Pribumi.

Setelah mendengarkan penjelasan dari utusan itu, Penasehat menyatakan akan menyelidiki perkara ini — bersamaan dengan rencananya menyelidiki persoalan tanah wakaf milik almarhum Sultan Badaruddin di Lemahabang, Palembang.

Penasehat itu, Tuan Gobee, tiba di Palembang pada 5 Agustus, lalu langsung memeriksa masalah wakaf di Lemahabang.

Pada 8 Agustus, ia memanggil pimpinan CAPAI yaitu Raden Mohammad Hoesin (Ketua), Raden Mohammad Akil (Wakil Ketua), dan Raden Mas Ario Tjondrokoesoemo (Sekretaris).

Ketiganya datang ke rumah kediaman Residen dan memberikan penjelasan secara lengkap.
Tuan Tjondrokoesoemo juga meminta agar Penasehat menyelidiki perkara warisan milik almarhum Abdoelroni sebesar ƒ3300 (gulden), yang hingga kini masih dikelola oleh Dewan Imam.

Beberapa keluhan lain juga disampaikan, dan menurut Penasehat, semua itu terbilang wajar dan pantas untuk diselidiki.

Keesokan harinya, Senin, 9 Agustus, Penasehat didampingi Kepala Jaksa (hoofddjaksa): memeriksa uang kas masjid, lalu ke rumah Kepala Penghulu, memeriksa uang kas pribadi sang penghulu, mengambil buku kas untuk diteliti, dan memanggil Kepala Penghulu ke kantornya keesokan harinya.

Apa yang dikatakan Penasehat kepada Penghulu tidak diketahui, namun masyarakat mencium adanya badai yang akan datang.
Belum bisa dipastikan apakah badai ini akan menimpa pihak Penghulu atau pihak CAPAI, namun jelas persoalan ini belum akan selesai dalam waktu dekat.

Penasehat kemudian menyelidiki beberapa perkara lainnya, dan terdengar kabar bahwa ada sejumlah warisan lain yang masih disimpan oleh Dewan Imam, antara lain: Warisan R. Abdoelroni: ƒ5000, Warisan **Raden Hadji Agoes: ƒ1300, Seorang warga dari 33 Ilir: ƒ1500, seseorang dari 5 Ulu: ƒ1800 dan sebagainya.

Pertanyaannya sekarang: ke mana larinya semua uang tersebut?

Pada 13 Agustus, Penasehat bersama Kepala Jaksa kembali ke rumah Kepala Penghulu untuk menyelidiki lebih lanjut soal warisan.

Penghulu berusaha mengumpulkan beberapa ribu gulden agar bisa menyelamatkan dirinya dari masalah hukum.

Saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan hasil akhirnya akan disampaikan pada laporan berikutnya. (*)

Penulis adalah jurnalis dan pemerhati sejarah di Sumatera Selatan

OPINI Skandal Dana Masjid
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMain Borgol di Sekolah, Tangan Siswa SMP di Palembang Terkunci dan Dievakuasi Damkar
Next Article BRI Prabumulih Imbau Nasabah Tak Panik Soal Pemblokiran Rekening Dormant
ADMIN

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,973 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,844 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,817 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?