Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Guru SMAN 1 Luwu Utara Ceritakan Proses Terbitnya SK Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Politik

Guru SMAN 1 Luwu Utara Ceritakan Proses Terbitnya SK Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

RiyadiBy Riyadi14/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Raut haru dan lega tampak jelas di wajah dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, setelah menerima surat rehabilitasi yang diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2024). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Abdul Muis (59), guru SMAN 1 Luwu Utara yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, menceritakan proses terbitnya Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi Hukum dari Presiden Prabowo Subianto.

Rehabilitasi hukum merupakan pemulihan kedudukan, hak, dan nama baik seseorang setelah dinilai dirugikan oleh keputusan hukum atau administratif. Dalam sistem Indonesia, rehabilitasi merupakan salah satu hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Abdul mengatakan, terbitnya SK tersebut tidak lepas dari peran Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memediasi persoalan yang ia hadapi.

Baca juga :   Presiden Prabowo Tunjuk Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Menko Polkam Ad Interim

“Pak Dasco yang memfasilitasi pertemuan antara kami dengan Bapak Presiden,” ujar Abdul saat dihubungi, Kamis (13/11/2025).

Abdul Muis dan Rasnal, yang saat itu menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara, dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp50 juta terkait kasus dukungan terhadap guru honorer.

Rasnal lebih dulu dieksekusi pada November 2023. Abdul kemudian menjalani hukuman mulai 29 Oktober 2024.

Baca juga :   KASAD: Mayor Teddy Naik Pangkat Karena Dinilai Bisa Melayani Presiden dengan Baik

Menurut Abdul, Rasnal menjalani masa hukuman hampir tujuh bulan sebelum bebas setelah membayar denda. Namun, sebelum dijatuhi PTDH, Rasnal disebut tidak menerima gaji selama lebih dari satu tahun.

“Pada saat itu sudah kencang isu PTDH. Tanggal 21 Agustus keluar SK pemerintah untuk Pak Rasnal. Jadi saya belum. Tapi celakanya, Pak Rasnal sebelum PTDH memang sudah satu tahun satu bulan tidak terima gaji,” kata Abdul.

Situasi tersebut mendorong Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi solidaritas yang diikuti lebih dari 3.000 anggotanya. Isu ini kemudian menjadi perhatian publik secara nasional.

Baca juga :   Istana dan Gerindra Kompak Jelaskan Alasan Gibran Tak Duduk di Samping Prabowo

Melihat perkembangan kasus, Sufmi Dasco Ahmad mengambil langkah dengan menjembatani pertemuan Abdul dan Rasnal dengan Presiden Prabowo. Abdul mengapresiasi peran Dasco yang dianggap menjadi faktor penting dalam penyelesaian kasus.

“Bapak Sufmi Dasco mengambil peran yang luar biasa, yang tidak kalah pentingnya dengan peran Bapak Presiden,” tegasnya.

Prabowo kemudian menandatangani SK Rehabilitasi pada dini hari di Bandara Halim Perdanakusuma, sesaat setelah kembali dari kunjungan kenegaraan ke Australia.

Baca juga :   Fauzi Amro Apresiasi Toha Tohet Penuhi Janji Bergabung dengan Partai NasDem

Dengan terbitnya SK tersebut, Abdul Muis dan Rasnal kembali diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memperoleh pemulihan nama baik.

Keputusan Presiden ini dinilai menjadi bentuk perhatian terhadap nasib tenaga pendidik, sekaligus menegaskan komitmen untuk memberikan keadilan bagi guru yang dianggap dirugikan oleh proses sebelumnya.[YKP]

Ceritakan Guru SMAN 1 Luwu Utara Presiden Prabowo Proses Terbitnya SK Rehabilitasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWebtoon Gandeng Warner Bros Animation Produksi 10 Serial Animasi Global
Next Article Lakalantas di Palembang, Truk Fuso Hantam Trailer Bermuatan Tiang Pancang
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,894 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,767 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?