RELUNG.ID- Abdul Muis (59), guru SMAN 1 Luwu Utara yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, menceritakan proses terbitnya Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi Hukum dari Presiden Prabowo Subianto.
Rehabilitasi hukum merupakan pemulihan kedudukan, hak, dan nama baik seseorang setelah dinilai dirugikan oleh keputusan hukum atau administratif. Dalam sistem Indonesia, rehabilitasi merupakan salah satu hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Abdul mengatakan, terbitnya SK tersebut tidak lepas dari peran Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memediasi persoalan yang ia hadapi.
“Pak Dasco yang memfasilitasi pertemuan antara kami dengan Bapak Presiden,” ujar Abdul saat dihubungi, Kamis (13/11/2025).
Abdul Muis dan Rasnal, yang saat itu menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara, dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp50 juta terkait kasus dukungan terhadap guru honorer.
Rasnal lebih dulu dieksekusi pada November 2023. Abdul kemudian menjalani hukuman mulai 29 Oktober 2024.
Menurut Abdul, Rasnal menjalani masa hukuman hampir tujuh bulan sebelum bebas setelah membayar denda. Namun, sebelum dijatuhi PTDH, Rasnal disebut tidak menerima gaji selama lebih dari satu tahun.
“Pada saat itu sudah kencang isu PTDH. Tanggal 21 Agustus keluar SK pemerintah untuk Pak Rasnal. Jadi saya belum. Tapi celakanya, Pak Rasnal sebelum PTDH memang sudah satu tahun satu bulan tidak terima gaji,” kata Abdul.
Situasi tersebut mendorong Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi solidaritas yang diikuti lebih dari 3.000 anggotanya. Isu ini kemudian menjadi perhatian publik secara nasional.
Melihat perkembangan kasus, Sufmi Dasco Ahmad mengambil langkah dengan menjembatani pertemuan Abdul dan Rasnal dengan Presiden Prabowo. Abdul mengapresiasi peran Dasco yang dianggap menjadi faktor penting dalam penyelesaian kasus.
“Bapak Sufmi Dasco mengambil peran yang luar biasa, yang tidak kalah pentingnya dengan peran Bapak Presiden,” tegasnya.
Prabowo kemudian menandatangani SK Rehabilitasi pada dini hari di Bandara Halim Perdanakusuma, sesaat setelah kembali dari kunjungan kenegaraan ke Australia.
Dengan terbitnya SK tersebut, Abdul Muis dan Rasnal kembali diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memperoleh pemulihan nama baik.
Keputusan Presiden ini dinilai menjadi bentuk perhatian terhadap nasib tenaga pendidik, sekaligus menegaskan komitmen untuk memberikan keadilan bagi guru yang dianggap dirugikan oleh proses sebelumnya.[YKP]

