RELUNG.ID- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam jenjang pendidikan doktoral.
“Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Koordinator Aliansi, Betran Sulani, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/11).
Dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Arsul memilih irit bicara. Ia mengatakan tidak bisa memberikan komentar lebih jauh karena terikat kode etik hakim.
“Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Soal ini juga ditangani MKMK,” ujarnya, merujuk pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Sementara itu, Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna mempertanyakan langkah pelapor yang langsung menuju Bareskrim.
Menurutnya, pihak yang melayangkan laporan semestinya terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada DPR RI sebagai lembaga yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Arsul sebelum dilantik menjadi hakim MK.
Palguna mengungkapkan bahwa MKMK telah hampir sebulan melakukan pendalaman terkait isu dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Arsul Sani.
Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut belum dapat diumumkan ke publik demi menjaga objektivitas dan mencegah pihak terkait diadili atas informasi yang belum terbukti.
“Saya, dan kami di MKMK, merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim? Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR,” ujar Palguna, Minggu (16/11).[YKP]

