Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»MKMK Beri Surat Peringatan ke Anwar Usman karena Sering Absen Sidang MK
Hukum

MKMK Beri Surat Peringatan ke Anwar Usman karena Sering Absen Sidang MK

RiyadiBy Riyadi02/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan surat peringatan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat peringatan tersebut diberikan lantaran Anwar Usman tercatat kerap absen dalam sejumlah persidangan MK.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan bahwa surat peringatan itu tertuang dalam surat bernomor 41/MKMK/12/2025.

“Surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman, S.H., M.H., terkait pemantauan pelaksanaan kode etik, khususnya kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim,” ujar Palguna saat menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK Tahun 2025, Rabu (31/12/2025), dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Baca juga :   Sidang Pleidoi Nadiem Makarim Dipadati Pendukung, Ojol Ikut Beri Dukungan

Berdasarkan rekapitulasi kehadiran, Anwar Usman tercatat absen dalam sidang pleno sebanyak 28 kali dan sidang panel sebanyak 14 kali. Ia juga tidak mengikuti rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebanyak 32 kali.

Anwar Usman lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 31 Desember 1956. Ia menempuh pendidikan awal di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) hingga 1975, sebelum merantau ke Jakarta dan bekerja sebagai guru honorer di SD Kalibaru.

Sambil mengajar, Anwar melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984. Ia juga sempat aktif di dunia seni peran dan terlibat dalam film Perempuan dalam Pasungan (1980).

Baca juga :   Jelang Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Palembang Dirazia, 26 Pengunjung Positif Narkoba

Karier hukumnya dimulai pada 1985 sebagai Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor. Ia pernah menjabat Asisten Hakim Agung Mahkamah Agung (1997–2003), Kepala Biro Kepegawaian MA (2003–2006), serta Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA (2006–2011).

Pada April 2011, Anwar Usman dilantik sebagai Hakim MK. Tujuh tahun kemudian, tepatnya 2 April 2018, ia terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Arief Hidayat.

Namun, menjelang Pemilu 2024, Anwar Usman menjadi sorotan publik setelah MK mengeluarkan putusan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut berujung pada pemeriksaan etik oleh MKMK, yang pada 2023 memutuskan mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Baca juga :   Kuasa Hukum Ungkap Raisa Siapkan Keluarga dan Sahabat sebagai Saksi Perceraian dengan Hamish Daud

Anwar Usman menikah dengan Idayati, adik kandung Presiden Jokowi, pada 26 Mei 2022 di Solo, Jawa Tengah.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada Desember 2024, Anwar Usman memiliki total kekayaan sebesar Rp41,98 miliar. Aset terbesarnya berasal dari kas dan setara kas senilai hampir Rp36 miliar.

Selain itu, ia tercatat memiliki 31 bidang tanah dan bangunan di sejumlah daerah dengan nilai sekitar Rp5,29 miliar. Untuk kendaraan, Anwar Usman tidak memiliki mobil mewah, dengan kendaraan termahal berupa Toyota keluaran 2008 senilai Rp100 juta.[YKP]

Absen Anwar Usman Ditegur MKMK Sidang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDua Kali Jadi Korban, Aksi Curanmor di Mata Merah Palembang Terekam CCTV
Next Article Polisi Intensifkan Patroli, Tempat Wisata Air dan Mall di Lubuklinggau Dipadati Ribuan Pengunjung saat Libur Tahun Baru
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,875 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,721 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?