RELUNG.ID – Gelombang baru tuntutan reformasi politik muncul dari kalangan mahasiswa. Empat mahasiswa menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuntutan yang terbilang progresif: rakyat harus diberi hak untuk mencopot anggota DPR yang tidak lagi dianggap layak mewakili mereka.
Gugatan tersebut resmi dicatat di MK dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025, hanya beberapa hari setelah diajukan pada 24 Oktober 2025. Sasaran mereka adalah Pasal 239 ayat (1) huruf c—aturan yang selama ini menjadi dasar pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keempat pemohon, yaitu Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Muhammad Adnan, menilai ketentuan PAW saat ini membuat dominasi partai politik makin menguat. Mereka berargumen bahwa pemilih kehilangan kendali terhadap wakil mereka setelah pemilu usai.
Dalam permohonannya, mereka menilai absennya mekanisme recall oleh konstituen telah menciptakan “defisit demokrasi”.
“Pemohon sebagai pemegang kedaulatan tidak memiliki kesempatan yang sama untuk berperan langsung dalam mekanisme pemberhentian,” tulis para mahasiswa tersebut.
Menurut mereka, situasi ini membuat akuntabilitas politik berjalan timpang, sebab kursi DPR secara faktual merupakan mandat dari rakyat di daerah pemilihan, bukan milik partai.
Para pemohon tidak hanya mengkritik, tetapi juga menawarkan solusi. Mereka mengusulkan constituent recall, mekanisme yang memungkinkan warga pemilih mencopot wakilnya melalui proses demokratis—mirip dengan sistem yang diterapkan di Taiwan.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK menafsirkan Pasal 239 ayat (1) huruf c sebagai aturan bersyarat: anggota DPR baru bisa diberhentikan jika mekanisme recall oleh konstituen tersedia.
Mereka berharap MK dapat membuka ruang bagi model partisipasi politik yang lebih langsung, sehingga kontrol rakyat terhadap wakilnya lebih nyata, bukan sekadar slogan.
Para pemohon menilai mekanisme recall berbasis partai lebih cocok diterapkan di negara dengan sistem parlementer. Sementara Indonesia yang menganut sistem presidensial mestinya memberi ruang lebih bagi rakyat untuk mengawasi wakilnya secara langsung.
Mereka menegaskan bahwa absennya mekanisme recall rakyat berpotensi memicu akumulasi ketidakpuasan publik. Ketika jalur formal tidak tersedia, demonstrasi dan tekanan massa sering menjadi jalan terakhir.[THQ]

