Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Mahasiswa Gugat UU MD3, Desak MK Beri Hak Rakyat Pecat Anggota DPR
Politik

Mahasiswa Gugat UU MD3, Desak MK Beri Hak Rakyat Pecat Anggota DPR

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda20/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mahkamah Konstitusi. Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Gelombang baru tuntutan reformasi politik muncul dari kalangan mahasiswa. Empat mahasiswa menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuntutan yang terbilang progresif: rakyat harus diberi hak untuk mencopot anggota DPR yang tidak lagi dianggap layak mewakili mereka.

Gugatan tersebut resmi dicatat di MK dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025, hanya beberapa hari setelah diajukan pada 24 Oktober 2025. Sasaran mereka adalah Pasal 239 ayat (1) huruf c—aturan yang selama ini menjadi dasar pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Keempat pemohon, yaitu Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Muhammad Adnan, menilai ketentuan PAW saat ini membuat dominasi partai politik makin menguat. Mereka berargumen bahwa pemilih kehilangan kendali terhadap wakil mereka setelah pemilu usai.

Dalam permohonannya, mereka menilai absennya mekanisme recall oleh konstituen telah menciptakan “defisit demokrasi”.

“Pemohon sebagai pemegang kedaulatan tidak memiliki kesempatan yang sama untuk berperan langsung dalam mekanisme pemberhentian,” tulis para mahasiswa tersebut.

Menurut mereka, situasi ini membuat akuntabilitas politik berjalan timpang, sebab kursi DPR secara faktual merupakan mandat dari rakyat di daerah pemilihan, bukan milik partai.

Para pemohon tidak hanya mengkritik, tetapi juga menawarkan solusi. Mereka mengusulkan constituent recall, mekanisme yang memungkinkan warga pemilih mencopot wakilnya melalui proses demokratis—mirip dengan sistem yang diterapkan di Taiwan.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK menafsirkan Pasal 239 ayat (1) huruf c sebagai aturan bersyarat: anggota DPR baru bisa diberhentikan jika mekanisme recall oleh konstituen tersedia.

Mereka berharap MK dapat membuka ruang bagi model partisipasi politik yang lebih langsung, sehingga kontrol rakyat terhadap wakilnya lebih nyata, bukan sekadar slogan.

Para pemohon menilai mekanisme recall berbasis partai lebih cocok diterapkan di negara dengan sistem parlementer. Sementara Indonesia yang menganut sistem presidensial mestinya memberi ruang lebih bagi rakyat untuk mengawasi wakilnya secara langsung.

Mereka menegaskan bahwa absennya mekanisme recall rakyat berpotensi memicu akumulasi ketidakpuasan publik. Ketika jalur formal tidak tersedia, demonstrasi dan tekanan massa sering menjadi jalan terakhir.[THQ]

DPR Mahasiswa Mahkamah Konstitusi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRDPS Genjot Diplomasi Anggaran: Palembang Dorong Proyek Prioritas 2026 Masuk Agenda Nasional
Next Article Nekat Terobos Zona Bahaya Saat Semeru Erupsi, Pasutri Alami Luka Bakar Akibat Terjang Awan Panas
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,923 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,795 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,768 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?