RELUNG.ID- Proses perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf kembali memasuki babak baru. Vonis cerai yang dijatuhkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 November 2025 belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Ahmad Assegaf mengajukan banding.
Kabar tersebut dibenarkan oleh pihak Tasya Farasya. Sangun Ragahdo, kuasa hukum Tasya, mengaku terkejut karena putusan yang seharusnya sudah inkrah justru tertunda akibat langkah hukum Ahmad.
“Ternyata kemarin kami mendapatkan update dari Pengadilan Agama, saya mendapat notifikasi bahwa Tergugat mengajukan banding. Seharusnya hari ini sudah inkrah, tapi karena kemarin banding, jadi proses masih berjalan,” ujarnya saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
Pengacara Tasya lainnya, Mohammad Fattah Riphat, juga menyoroti pengajuan banding tersebut yang dilakukan di detik-detik terakhir. Ia mempertanyakan alasan Ahmad masih ingin melanjutkan proses hukum.
“Ngapain sih? Memang mau bagaimana lagi? Iya enggak mau cerai? Mau rujuk? Atau seperti apa? Tasya juga sudah ikhlas. Tapi kok masih ngotot begini, ya kita lihat nanti,” katanya.
Pihak Tasya mengaku belum mengetahui alasan Ahmad mengajukan banding. Namun tim hukum memastikan siap menghadapi proses selanjutnya.
“Kalau memang mau fight, ya kita fight-lah. Kita lihat,” ujar Riphat.
Sangun menambahkan, pihaknya percaya diri menghadapi banding karena putusan tingkat pertama sepenuhnya mendukung gugatan Tasya.
“Kami tinggal jawab memori bandingnya apa, ya kami jawab dengan kontra memori banding. Kami yakin apa yang kami ajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah sesuai, dan Majelis Hakim juga sependapat. Jadi ya kami percaya diri saja,” tegasnya.
Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf menikah selama sekitar tujuh tahun sebelum akhirnya sepakat bercerai. Dengan adanya banding dari pihak Ahmad, proses hukum keduanya kini masih berlanjut di tingkat berikutnya.[YKP]

