Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»JPU Ajukan Banding, Penahanan Terdakwa Kasus Universitas Bina Darma Bisa Kembali Dilanjutkan

Hukum

JPU Ajukan Banding, Penahanan Terdakwa Kasus Universitas Bina Darma Bisa Kembali Dilanjutkan


RiyadiBy Riyadi29/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jubir PN Palembang, Haryanto. (Relung/DNP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang.

Banding ini berpotensi membuat penahanan terdakwa kembali dilanjutkan.

Berdasarkan data situs SIPP PN Palembang, Jumat (29/8/2025) pagi, memori banding diajukan oleh tiga penuntut umum, Ursula Dewi, Rini Purnawati, dan Imran Syarif, pada Selasa (26/8) lalu. Banding ditujukan terhadap terdakwa I Linda Unsriana dan terdakwa II Ferly Corly.

Baca juga :   Banding Kasus Bina Darma Masih Berproses, PT Palembang: Berkas Belum Masuk



Jubir PN Palembang, Haryanto, membenarkan pihaknya telah menerima memori banding dari JPU.

“Banding dari Jaksa Penuntut Umum sudah diajukan kemarin. Sekarang tinggal berproses,” ujarnya.

Haryanto menjelaskan, PN Palembang akan menunggu putusan banding. Apabila pengadilan mengabulkan banding, proses pidana terhadap kedua terdakwa akan dilanjutkan dan penahanan bisa diberlakukan kembali.

Baca juga :   Ahmad Assegaf Ajukan Banding, Vonis Cerai dengan Tasya Farasya Belum Inkrah

Sebelumnya, majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Hakim Agung Ciptoadi memutuskan menangguhkan penuntutan perkara pidana Nomor 755/Pid.B/2025/PN Plg hingga perkara perdata Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selama masa penangguhan, penahanan terdakwa juga ditangguhkan, dan tempo daluarsa penuntutan tidak berjalan.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Reinhard Wattimena, mengatakan pihaknya belum menerima relas dari pengadilan terkait pengajuan banding.

“Sampai saat ini kami belum menerima. Itu hak jaksa untuk mengajukan banding dan tidak ada masalah,” ujar Reinhard.

Baca juga :   Fakta Baru Terungkap: Pelaku Intimasi Dokter di RSUD Sekayu Mengaku-ngaku Keluarga Bupati Muba

Dengan diajukannya banding oleh JPU, PN Palembang kini menunggu putusan yang akan menentukan kelanjutan proses pidana dan penahanan terhadap kedua terdakwa.[DNP]

Banding JPU Univeritas Bina Darma
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleFraksi NasDem Rotasi Ahmad Sahroni dari Komisi III ke Komisi I DPR
Next Article Propam Polri Rilis Tampang 7 Anggota Brimob Terkait Kasus Tewasnya Affan Kurniawan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,873 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,745 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,719 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?