RELUNG.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang.
Banding ini berpotensi membuat penahanan terdakwa kembali dilanjutkan.
Berdasarkan data situs SIPP PN Palembang, Jumat (29/8/2025) pagi, memori banding diajukan oleh tiga penuntut umum, Ursula Dewi, Rini Purnawati, dan Imran Syarif, pada Selasa (26/8) lalu. Banding ditujukan terhadap terdakwa I Linda Unsriana dan terdakwa II Ferly Corly.
Jubir PN Palembang, Haryanto, membenarkan pihaknya telah menerima memori banding dari JPU.
“Banding dari Jaksa Penuntut Umum sudah diajukan kemarin. Sekarang tinggal berproses,” ujarnya.
Haryanto menjelaskan, PN Palembang akan menunggu putusan banding. Apabila pengadilan mengabulkan banding, proses pidana terhadap kedua terdakwa akan dilanjutkan dan penahanan bisa diberlakukan kembali.
Sebelumnya, majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Hakim Agung Ciptoadi memutuskan menangguhkan penuntutan perkara pidana Nomor 755/Pid.B/2025/PN Plg hingga perkara perdata Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selama masa penangguhan, penahanan terdakwa juga ditangguhkan, dan tempo daluarsa penuntutan tidak berjalan.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Reinhard Wattimena, mengatakan pihaknya belum menerima relas dari pengadilan terkait pengajuan banding.
“Sampai saat ini kami belum menerima. Itu hak jaksa untuk mengajukan banding dan tidak ada masalah,” ujar Reinhard.
Dengan diajukannya banding oleh JPU, PN Palembang kini menunggu putusan yang akan menentukan kelanjutan proses pidana dan penahanan terhadap kedua terdakwa.[DNP]

