Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pinjam Motor Lalu Dijual untuk Judi, Pria di Empat Lawang Ditangkap Polisi
Hukum

Pinjam Motor Lalu Dijual untuk Judi, Pria di Empat Lawang Ditangkap Polisi

ADMINBy ADMIN30/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi curanmor. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Nasib sial dialami Madet (47), warga Desa Lubuk Ulak, Kecamatan Muara Pinang. Sepeda motor Honda Revo miliknya raib setelah digelapkan oleh temannya sendiri, Indran (57), warga Desa Manggilan, Kecamatan Pendopo. Lebih parah, motor itu dijual murah dan seluruh uang hasil penjualan dihabiskan pelaku untuk berjudi.

Unit Reskrim Polsek Muara Pinang mengungkap kasus ini dan menetapkan Indran sebagai tersangka penggelapan. Aksi itu terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB ketika pelaku datang ke rumah korban dan meminjam motor dengan alasan hendak mengambil barang di Desa Beruge Ilir.

“Pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan meyakinkan. Namun motor itu tidak pernah dibawa ke lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolsek Muara Pinang, AKP Dwi Sepriadi.

Alih-alih memenuhi janjinya, Indran justru meluncur ke Desa Talang Panjang untuk menemui rekannya, M, yang kini berstatus buron. Di sana, motor korban dijual dengan harga Rp3.500.000. Uang yang didapat langsung dihabiskan pelaku di meja judi.

“Uang hasil kejahatan itu tidak digunakan untuk kebutuhan apa pun selain berjudi. Semuanya habis,” jelas kapolsek.

Korban yang curiga karena motor tak kunjung kembali segera membuat laporan polisi. Berbekal keterangan korban dan saksi, Unit Reskrim bergerak cepat dan meringkus Indran tanpa perlawanan di kediamannya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa salinan STNK dan BPKB motor korban. Sementara rekan pelaku, M, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka kami jerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tegas AKP Dwi Sepriadi. (SLM)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemotor Tewas Usai Kecelakaan di Jalinsum Musi Rawas
Next Article Visitasi Komisi Informasi, KAI Divre III Mantapkan Standar Keterbukaan Publik
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,995 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,867 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,839 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?