RELUNG.ID – Nasib sial dialami Madet (47), warga Desa Lubuk Ulak, Kecamatan Muara Pinang. Sepeda motor Honda Revo miliknya raib setelah digelapkan oleh temannya sendiri, Indran (57), warga Desa Manggilan, Kecamatan Pendopo. Lebih parah, motor itu dijual murah dan seluruh uang hasil penjualan dihabiskan pelaku untuk berjudi.
Unit Reskrim Polsek Muara Pinang mengungkap kasus ini dan menetapkan Indran sebagai tersangka penggelapan. Aksi itu terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB ketika pelaku datang ke rumah korban dan meminjam motor dengan alasan hendak mengambil barang di Desa Beruge Ilir.
“Pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan meyakinkan. Namun motor itu tidak pernah dibawa ke lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolsek Muara Pinang, AKP Dwi Sepriadi.
Alih-alih memenuhi janjinya, Indran justru meluncur ke Desa Talang Panjang untuk menemui rekannya, M, yang kini berstatus buron. Di sana, motor korban dijual dengan harga Rp3.500.000. Uang yang didapat langsung dihabiskan pelaku di meja judi.
“Uang hasil kejahatan itu tidak digunakan untuk kebutuhan apa pun selain berjudi. Semuanya habis,” jelas kapolsek.
Korban yang curiga karena motor tak kunjung kembali segera membuat laporan polisi. Berbekal keterangan korban dan saksi, Unit Reskrim bergerak cepat dan meringkus Indran tanpa perlawanan di kediamannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa salinan STNK dan BPKB motor korban. Sementara rekan pelaku, M, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka kami jerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tegas AKP Dwi Sepriadi. (SLM)

