RELUNG.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pasar Pagi eks Polsek Prabumulih Timur. Sorotan ini muncul setelah para pedagang mengaku terbebani oleh pungutan tidak resmi yang kerap membebani usaha mereka.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Prabumulih memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/11/2025).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, dan dihadiri Wali Kota Prabumulih, H Arlan, Suherli Berlian ST, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan yang akrab disapa Calik, menegaskan bahwa pungutan liar merugikan pedagang tradisional yang sebagian besar bermodal terbatas.
“Pungutan liar sangat merugikan para pedagang, terutama di pasar tradisional yang mengandalkan pendapatan harian,” tegas Calik.
Ia menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh upaya pemerintah kota, aparat penegak hukum, Polri, kejaksaan, serta Satgas Saber Pungli Polri dalam memberantas praktik pungli.
Calik menegaskan bahwa setiap pungutan resmi harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa peraturan daerah (perda) maupun undang-undang, dengan besaran transparan yang diketahui semua pihak. Sebaliknya, pungutan yang dilakukan di luar ketentuan resmi atau tanpa sepengetahuan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dikategorikan sebagai pungli dan dapat masuk ranah tindak pidana.
“Setiap pungutan resmi harus didasari perda atau undang-undang yang sah, dan besarnya jelas serta transparan. Pungutan yang dilakukan di luar ketentuan ini, yang bahkan tidak diketahui kepala UPTD, dikategorikan sebagai pungli dan tindak pidana,” tegasnya.[SMP]

