RELUNG.ID- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh yang dinilai terlalu membebani keuangan negara. Ia meminta agar dugaan mark up dalam proyek tersebut diselidiki secara menyeluruh.
Mahfud mengatakan, sejak awal proyek kereta cepat sebenarnya ditawarkan oleh Jepang dengan nilai sekitar Rp60 triliun. Namun, setelah diambil alih dan digarap bersama Tiongkok, nilainya justru membengkak hingga tiga kali lipat.
“Awalnya Jepang menawarkan Rp60 triliun dengan bunga 0,1 persen. Setelah berpindah ke Tiongkok, nilainya melonjak hingga Rp116 triliun dengan bunga 2 persen. Itu harus diselidiki,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, pembengkakan anggaran yang begitu besar menimbulkan kecurigaan adanya potensi mark up atau ketidakefisienan dalam proses pengerjaan proyek.
Ia menilai, langkah yang diambil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak penggunaan APBN untuk menutup utang proyek Whoosh sudah tepat.
“Langkah Pak Purbaya sudah benar. Jangan pakai APBN untuk menutup proyek komersial yang tidak dikelola secara transparan. Ini tanggung jawab badan usaha, bukan uang rakyat,” tegas Mahfud.
Mahfud menilai, pembiayaan proyek yang berasal dari pinjaman luar negeri juga berisiko bagi kedaulatan ekonomi Indonesia jika tidak dikelola hati-hati.
“Kita harus waspada agar tidak terjebak dalam utang besar seperti yang dialami beberapa negara. Jika gagal bayar, bisa berpengaruh pada kedaulatan ekonomi,” katanya.
Ia menambahkan, proyek strategis nasional seharusnya tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan manfaat publik yang jelas.
“Pemerintah harus membuka hasil auditnya ke publik. Jika ada mark up, harus ada yang bertanggung jawab,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan menegaskan, pemerintah tidak akan menggunakan dana APBN untuk menanggung utang proyek Whoosh yang mencapai Rp116 triliun. Ia menilai, proyek tersebut merupakan kerja sama antar-BUMN dan tidak seharusnya membebani keuangan negara.[YKP]

