RELUNG.ID – Seorang warga Muara Enim, AF (44) ditangkap Polisi. Karena kedapatan membuka lahan dengan cara membakar.
Kejadian ini terjadi di Desa Air Cek Dam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Jumat lalu (3/2).
Saat itu, polisi menerima informasi dari masyarakat jika terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di lokasi kejadian. Kemudian, Polsek Rambang Dangku langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemadaman.
Baca Juga: DPRD Sumsel Bakal Panggil Manajemen RS Muhammadiyah Palembang, Terkait Insiden Jari Bayi Putus
“Saat tiba di TKP, api di lahan tersebut sedang menyala dan pemilik lahan masih berada di tempat kejadian, langsung menghubungi Pemadam kebakaran dan akhirnya api berhasil dipadamkan,” kata Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, Minggu (5/2).
Tim pun langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Dari keterangan pelaku AF, lahan tersebut merupakan miliknya dan akan dibuka diduga dengan cara dibakar. Dari penyelidikan didapati barang bukti berupa dirigen bekas wadah minyak solar, potongan kayu bulat yang terbakar serta korek api.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Rambang Dangku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Baca Juga: Mahasiswa Universitas Baturaja Sempat Berkelahi dengan Warga Sebelum Ditembak Orang Tak Dikenal
Andi juga menambahkan, pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi dan mengimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena itu, jika hal tersebut masih terjadi tentunya akan diberikan tindakan tegas.
“Kami harus menegakkan hukum,” pungkasnya.
