RELUNG.ID- Seorang pemuda asal Desa Karya Jaya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), bernama Karim Mulhadi (36), ditangkap polisi setelah terbukti membawa kabur sepeda motor milik Rahmad Suwendi (37), warga Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku ditangkap anggota Reskrim Polsek Belitang III di tempat persembunyiannya di Desa Sido Rahayu, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, pada Kamis (4/12/2025) dini hari.
Berdasarkan interogasi awal, Karim mengakui perbuatannya membawa kabur motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BG 6567 YAP milik korban.
“Iya, Pak… saya yang membawa kabur motor korban,” ujar pelaku dengan wajah tertunduk di hadapan petugas Polsek Belitang III.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 10.55 WIB. Saat itu anak korban sedang berada di rumah temannya di Desa Nusa Raya sambil mengendarai motor tersebut. Pelaku kemudian meminjam motor dengan alasan ingin menarik uang di konter dekat pasar desa.
Namun setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali. Anak korban mencari ke konter yang dimaksud, tetapi pelaku sudah menghilang bersama motor tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Belitang III.
Kapolsek Belitang III, Iptu Sapariyanto, mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah identitas dan lokasi persembunyian diketahui, saya perintahkan Kanit Reskrim Ipda Apriadi bersama anggota untuk melakukan penangkapan di Lampung Utara. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban. Karim kini ditahan di sel sementara Polsek Belitang III untuk diproses lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek.[MZN]

