RELUNG.ID- Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) terkait aksi geruduk dan penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
Keduanya diketahui berperan sebagai admin grup WhatsApp yang digunakan untuk menggalang massa.
Pasutri itu berinisial SB (35) dan G (20). SB merupakan admin utama grup WhatsApp yang kerap berganti nama untuk mengelabui anggota.
“Keduanya adalah suami istri,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
Awalnya, grup WhatsApp tersebut bernama Kopi Hitam, kemudian berganti menjadi BEM RI, dan terakhir berubah menjadi ACAB 1312. Grup dengan nama terakhir itu beranggotakan sekitar 192 orang.
“WhatsApp grup tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Saudara Ahmad Sahroni,” kata Himawan.
Tak hanya lewat WhatsApp, pasutri ini juga menyebarkan hasutan melalui media sosial Facebook. G menggunakan akun bernama Bambu Runcing, sementara SB memakai akun Nannu.
“Modus operandi keduanya yaitu membuat dan menggugah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok tertentu, lalu menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara,” jelas Himawan.
Keduanya ditangkap pada 1 September 2025 oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi turut menyita dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk mengorganisir massa.
Akibat perbuatannya, SB dan G dijerat dengan sejumlah pasal, yakni, Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. Pasal 160 KUHP** tentang penghasutan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. [YKP]

