Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pasutri Admin Grup WhatsApp Penjarah Rumah Ahmad Sahroni Ditangkap
Hukum

Pasutri Admin Grup WhatsApp Penjarah Rumah Ahmad Sahroni Ditangkap

RiyadiBy Riyadi04/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Foto: Dok. Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) terkait aksi geruduk dan penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni.

Keduanya diketahui berperan sebagai admin grup WhatsApp yang digunakan untuk menggalang massa.

Pasutri itu berinisial SB (35) dan G (20). SB merupakan admin utama grup WhatsApp yang kerap berganti nama untuk mengelabui anggota.

Baca juga :   Dua Oknum TNI Berstatus Saksi Terkait Tembak Mati Tiga Polisi di Lokasi Sabung Ayam Lampung

“Keduanya adalah suami istri,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

Awalnya, grup WhatsApp tersebut bernama Kopi Hitam, kemudian berganti menjadi BEM RI, dan terakhir berubah menjadi ACAB 1312. Grup dengan nama terakhir itu beranggotakan sekitar 192 orang.

“WhatsApp grup tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Saudara Ahmad Sahroni,” kata Himawan.

Baca juga :   Beli Seragam dan KTA di Pasar Pramuka, Pria 59 Tahun Menyamar Jadi Polisi


Tak hanya lewat WhatsApp, pasutri ini juga menyebarkan hasutan melalui media sosial Facebook. G menggunakan akun bernama Bambu Runcing, sementara SB memakai akun Nannu.

“Modus operandi keduanya yaitu membuat dan menggugah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok tertentu, lalu menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara,” jelas Himawan.

Keduanya ditangkap pada 1 September 2025 oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi turut menyita dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk mengorganisir massa.

Baca juga :   Dua Pencuri Motor di Lubuklinggau Ditangkap Polisi, Barang Bukti Disita

Akibat perbuatannya, SB dan G dijerat dengan sejumlah pasal, yakni, Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. Pasal 160 KUHP** tentang penghasutan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. [YKP]

Admin Ditangkap Group Whatsapp Pasutri Penjarah Rumah Ahmad Saroni
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun

R
Next Article Acer Umumkan Empat Tablet Iconia Barunya, Mulai Dijual November
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,007 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,877 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,850 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?