RELUNG.ID – Pelarian seorang mahasiswa asal Desa Talang Baru, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang berinisial P (26), berakhir di tangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Empat Lawang.
Tersangka diringkus polisi setelah sempat menghilang usai melakukan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur pada September 2023 lalu.
Penangkapan ini terjadi di area Pengadilan Negeri (PN) Lahat pada Senin (15/12/2025), setelah pihak kepolisian melakukan pengintaian intensif.
Peristiwa ini bermula pada Jumat malam, 29 September 2023. Saat itu, korban MM (15) sedang berkumpul bersama teman-temannya di depan Warung Cik Er, Desa Talang Baru.
Suasana santai berubah mencekam ketika pelaku datang dengan nada bicara tinggi mencari seseorang bernama Aril. Tanpa basa-basi, pelaku langsung mencekik Aril.
Melihat temannya dalam bahaya, korban MM mencoba melerai. Naas, niat baik remaja tersebut justru dibalas dengan kekerasan, pelaku berbalik mencekik leher Mayckel.
Aksi pelaku baru berhenti setelah warga sekitar mulai berdatangan ke lokasi dan membubarkan keributan. Akibat kejadian tersebut, orang tua korban, Zul Kemharmadi, tidak terima dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Empat Lawang.
Setelah melakukan penyelidikan panjang, pelarian pelaku terendus pada Senin pagi (15/12/2025). Kanit PPA, Ipda Vincentius Yudha N, mendapatkan informasi bahwa tersangka terpantau berada di lingkungan PN Lahat.
Tim Unit PPA segera bergerak cepat menuju lokasi. Setelah melakukan pemantauan selama berjam-jam, petugas melihat tersangka masuk ke dalam sebuah mobil dan hendak meninggalkan area pengadilan sekitar pukul 16.10 WIB.
Anggota langsung mengambil tindakan tegas dengan memblokir jalan dan menghentikan mobil yang ditumpangi pelaku. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP S Silalahi menjelaskan, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Empat Lawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo 76c UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berupa pidana penjara bagi setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak. (LWM)

