Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bawa Ganja 30 Kilogram, Residivis asal Jawa Barat Ini Ditangkap di Palembang
Hukum

Bawa Ganja 30 Kilogram, Residivis asal Jawa Barat Ini Ditangkap di Palembang

alwiBy alwi30/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan peredaran ganja siap edar seberat 30 kilogram, Jumat kemarin (27/1).

Ganja tersebut dibawa oleh seorang kurir, Erwin (29) yang merupakan warga Garut, Jawa Barat. Pelaku juga tercatat sebagai residivis kasus serupa dan pernah ditahan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, ganja kering ini dibawa pelaku dari Medan, Sumatera Utara menuju Purwakarta, Jawa Barat. Namun, aksinya digagalkan petugas Satres Narkoba saat melintas di Kota Palembang.

Baca Juga: Kisah Asmara Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders yang Bocor dari Ucapan Terima Kasih

“Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Alang-Alang Lebar Palembang bersama barang bukti dua dus ganja kering di dalam bagasi bus yang ditumpanginya,” ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada awak media, Senin (30/1).

Berdasarkan keterangan, pelaku ini semula menggunakan pesawat menuju Kota Medan. Sesampainya di Medan pelaku bertemu seorang bandar berinisial YG dan berhasil membawa ganja kering sebesar 30 kilogram untuk dibawa ke kota tujuan Purwakarta, Jawa Barat.

“Pelaku sengaja menggunakan jalur darat yakni dengan menaiki bus dengan tujuan mengelabuhi petugas,” terangnya.

Baca Juga: Bank BTN Peroleh PMN Rp2,5 Triliun, Menkeu: Itu Uang yang Berasal dari Rakyat Indonesia

Sementara itu, tersangka Erwin mengaku dirinya hanya diperintah untuk mengantar barang. Dimana, untuk satu kali antar mendapatkan upah Rp9 juta.

“Saya diupah Rp 9 juta. Perintahnya hanya antar saja,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 serta pasal 111 ayat 2 UU No.2 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat enam tahun kurungan penjara.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRaup Rp1,7 Miliar, Ternyata DPO Kasus Bobol ATM di Bali Warga Tulung Selapan OKI
Next Article 28 Orang Tewas dan 150 Jemaah Luka-luka Usai Bom Bunuh Diri di Dalam Masjid Komplek Polisi di Pakistan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,969 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,840 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,813 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?