RELUNG.ID – Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan peredaran ganja siap edar seberat 30 kilogram, Jumat kemarin (27/1).
Ganja tersebut dibawa oleh seorang kurir, Erwin (29) yang merupakan warga Garut, Jawa Barat. Pelaku juga tercatat sebagai residivis kasus serupa dan pernah ditahan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, ganja kering ini dibawa pelaku dari Medan, Sumatera Utara menuju Purwakarta, Jawa Barat. Namun, aksinya digagalkan petugas Satres Narkoba saat melintas di Kota Palembang.
Baca Juga: Kisah Asmara Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders yang Bocor dari Ucapan Terima Kasih
“Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Alang-Alang Lebar Palembang bersama barang bukti dua dus ganja kering di dalam bagasi bus yang ditumpanginya,” ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada awak media, Senin (30/1).
Berdasarkan keterangan, pelaku ini semula menggunakan pesawat menuju Kota Medan. Sesampainya di Medan pelaku bertemu seorang bandar berinisial YG dan berhasil membawa ganja kering sebesar 30 kilogram untuk dibawa ke kota tujuan Purwakarta, Jawa Barat.
“Pelaku sengaja menggunakan jalur darat yakni dengan menaiki bus dengan tujuan mengelabuhi petugas,” terangnya.
Baca Juga: Bank BTN Peroleh PMN Rp2,5 Triliun, Menkeu: Itu Uang yang Berasal dari Rakyat Indonesia
Sementara itu, tersangka Erwin mengaku dirinya hanya diperintah untuk mengantar barang. Dimana, untuk satu kali antar mendapatkan upah Rp9 juta.
“Saya diupah Rp 9 juta. Perintahnya hanya antar saja,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 serta pasal 111 ayat 2 UU No.2 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat enam tahun kurungan penjara.
