RELUNG.ID – Tim gabungan Polres Jembrana Polda Bali dibackup anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap DPO kasus bobol ATM di Bali.
Pelaku yakni Eko Jaya Saputra (29) warga Dusun IV, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumsel.
Dari hasil pemeriksaan sementara , diketahui pelaku telah melakukan aksi kejahatan secara online ini sejak tahun 2019 dan berhasil meraup hingga Rp1,7 miliar.
Baca Juga: Kisah Asmara Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders yang Bocor dari Ucapan Terima Kasih
“Pelaku telah ditangkap tim gabungan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika membenarkan penangkapan tersebut, Senin (30/1).
Berdasarkan informasi, saat beraksi. Pelaku Eko mengaku sebagai petugas salah satu bank swasta dan memperdaya korbannya yakni Hendrik Salim (40) warga Jalan Salya, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali pada 2 Januari 2023 lalu.
Saat itu, korban mendapatkan pesan WhatsApp dari orang tidak dikenal dan meminta waktu untuk ditelpon bahwa korban mendapatkan undian dari bank.
Korban yang percaya oleh pelaku, kemudian menyerahkan kode OTP yang sudah dikirim pelaku ke ponsel korban. Tidak lama setelah itu, korban mendapatkan pesan notifikasi bahwa ada dana yang keluar dari rekeningnya sebesar Rp 499 juta yang mana tujuan dari dana tersebut ditujukan ke Rink Afsi.
Baca Juga: Bank BTN Peroleh PMN Rp2,5 Triliun, Menkeu: Itu Uang yang Berasal dari Rakyat Indonesia
Tak hanya itu, notifikasi dana keluar kembali muncul yakni sebesar Rp299 juta ke Briva atas nama Deri Siswanto.
Mengetahui dana keluar dari rekeningnya dengan jumlah fantastis dan dia juga tidak merasa bahwa menarik uang, korban lantas mencoba menghubungi nomor WhatsApp yang meneleponnya namun nomor itu sudah tidak aktif kembali.
Korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Jembrana Polda Bali. Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata pelaku merupakan warga Sumsel.
Tim unit gabungan dari anggota Unit 3, Unit 4 dan Unit 5 Subdit III Jatanras pun melakukan backup Polres Jembrana Polda Bali langsung menuju rumah mertua pelaku yang berada di Desa Tanjung kodok Kecamatan Tulung selapan Kabupaten OKI. Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap dan mengaku perbuatan penipuannya secara online hingga saat ini.
Baca Juga: Song Joong Ki Umumkan Pernikahannya dengan Katy Louise Saunders, Begini Isi Suratnya
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu unit mobil Pajero Sport BG 3322 EL.

