Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Motif untuk Kebutuhan Sehari-hari, Pasutri di Lubuklinggau Nekat Jual Narkoba
Regional

Motif untuk Kebutuhan Sehari-hari, Pasutri di Lubuklinggau Nekat Jual Narkoba

alwiBy alwi24/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sat Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga menjadi pengedar narkotika.

Keduanya yakni Kopri Yansa (37) dan Verawati (39), mereka ditangkap di tempat kontrakannya di Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Baca juga :   Beraksi di 4 Supermarket, Pria Modus Screenshot QRIS Dibekuk Polisi

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan, keduanya ditangkap pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Diamankan pula barang bukti 2 plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,52 gram.

Selain itu diamankan pula 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik yang di modifikasi, 1 bal plastik klip kosong, uang tunai Rp 270 ribu dan 1 unit handphone (HP).

Baca juga :   Wali Kota Pagar Alam Minta Maaf Honorer Non-Database Belum Terakomodir dalam PPPK Paruh Waktu

“Status tersangka merupakan pengedar,” kata Kasat Narkoba pada Rabu, 24 Desember 2025.

Dijelaskan, penangkapan tersebut berawal pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya tertangkap tangan di rumah kontrakan mereka.

“Informasi yang didapatkan dari kedua tersangka bahwa mereka berdua melakukan aktifitas berjualan sabu sudah lebih kurang 1 Minggu dan perhari bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu,” ujarnya.

Baca juga :   Bupati Muara Enim Dorong Percepatan Pembangunan 5 Flyover, Target Rampung 2027

Tersangka juga mengungkapkan bahwa uang keuntungan dari berjualan sabu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini tersangka telah diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan primer Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (NSR)

Lubuklinggau Narkoba Pasutri jual narkoba
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKedapatan Masuk Rumah Warga, Maling di Palembang Sembunyi di Bawah Ranjang
Next Article Aura Kasih Bantah Isu Orang Ketiga, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,765 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?